Jakarta || Temporatur.com Kamis 19 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu: SelanjutnyaProyek APBD 2026 Mandek, LSM PENJARA Desak Sekda Kab Bekasi Angkat Bendera Putih dan Mundur!Jakarta, 19 Januari 2023KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Post Views: 50
Tag: #Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 9 Pengajuan Restorative Justice#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









