Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaPeringati Hari Kartini, RSUD Cabangbungin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan yang InklusifKejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka. Pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana. SelanjutnyaTingkatkan Pola Hidup Sehat, Desa Waringinjaya Sosialisasi Lima Pilar STBMHal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik ke keadilan hukum substantif, sehingga Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terlebih lagi diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf b […]
Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaPeringati Hari Kartini, RSUD Cabangbungin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan yang InklusifKejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka. Pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana. SelanjutnyaTingkatkan Pola Hidup Sehat, Desa Waringinjaya Sosialisasi Lima Pilar STBMHal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik ke keadilan hukum substantif, sehingga Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terlebih lagi diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf b […]










