Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat

Jakarta || Temporatur.com Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didaftarkan oleh Advokat Ujang Kosasih, S.H. segera akan disidangkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media ini, Jumat, 6 Januari 2023. SelanjutnyaJadi Pembicara Seminar STIE Arlindo, Tri Adhianto Ajak Mahasiswa Kuasai AI dan Media Sosial“Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie dan kawan-kawannya sudah mendapatkan nomor perkara Gugatan PMH dari PN Jakarta Barat, yakni Persidangan Nomor: 1192/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini akan disidangkan mulai tanggal 24 Januari 2023 mendatang,” ungkap advokat kelahiran Banten itu. Selanjutnya, tambah Ujang Kosasih, PN Jakarta Barat akan mengirimkan relaas atau panggilan kepada para tergugat PMH untuk mengikuti persidangan pertama. Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang dalam perkara ini mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan, berharap agar para tergugat dapat menghadiri persidangan sebagaimana mestinya. SelanjutnyaBupati Taput Tinjau Taman Lonceng, Siapkan Revitalisasi […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.