Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

KALIMANTAN-Kubu Raya, Kalimantan Barat Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(08/08/2025), Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan. Kericuhan ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, (18/07/2025), di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, serta dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H. SelanjutnyaTolic Merasa Masih “Dibayangi” Hodak  SelanjutnyaTerungkap Renovasi SDN 01 Hegarmanah Dibiayai CSR JababekaNamun menurut salah satu dari perwakilan warga mengatakan bahwah mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan selama ini. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.