KOTA BANDUNG – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaRayakan HUT Jakarta Sangat Meriah, Banyak Kendaraan LH Pemrov DKI Jakarta Diduga Belum Bayar Pajak Sejak 2024 dan 2025Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). SelanjutnyaDari Ketua Karang Taruna Menuju Kursi Desa, Gelombang Dukungan Pemuda untuk Nursidik “Menir” Kian Tak Terbendung“Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat,” tutur Bey. Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Pemda Provinsi Jabar sendiri intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga. Salah satunya Sapawarga. SelanjutnyaHasil Pertanian: […]
Tag: Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









