Pematang Siantar – Sumut || Temporatur.com SelanjutnyaGantikan Soleman, dr. Ferry Sirait Resmi Ucap Sumpah Jabatan PAW DPRD Kabupaten BekasiUntuk menjawab meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Sumatera Utara, sudah sepatutnya dan segera dibangun Gerakan Nasional Memutus Mata Rantai Pelanggaran Hak Anak Berbasis Komunitas di berbagai daerah mulai dari tingkat Desa, Kampung, Kelurahan, Kecamatan sampai pada tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi di Sumatera Utara dan sehera Revisi UU RI tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah pekerja media melalui keterangan persnya di Pematang Siantar. 13 / 04 / 23. Dari hasil Kunjungan Kerja yang dilakukan KOMNAS Perlindungan Anak bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak 11-14/04 di Sumatera Utara ditemukan banyak fakta dan data anak menjadi pelaku dan korban kekerasan pada anak adalah anak itu sendiri. SelanjutnyaAsep Supriadi Resmi Daftar Calon Pilkades Waringinjaya Diantar Ribuan […]
Tag: Arist Merdeka Sirait : Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











