Cirebon-Jabar || Temporatur.com Polresta Cirebon Polda Jabar menggelar silaturahmi bersama seluruh partai politik peserta pemilu di Kopi Poelen, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/1/2023). SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah BaruKegiatan yang diikuti seluruh pimpinan parpol di Kabupaten Cirebon tersebut juga turut dihadiri jajaran KPU Kabupaten Cirebon dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, dan dihadiri Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, beserta para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, serta Perwira Polresta Cirebon Polda Jabar. SelanjutnyaGandeng Kejaksaan Negeri, Kepala Kantah Bondowoso Teken PKS Jaga Aset dan Berantas Kejahatan PertanahanKapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kegiatan silaturahmi partai politik, penyelenggaran, dan pengawas Pemilu 2024 tersebut kali ini dilaksanakan dalam rangka untuk membangun dan menciptakan ruang komunikasi dengan seluruh elemen. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., […]
Kategori: Nasional
Kate Victoria Lim Tanggapi Vonis Lepas Henry Surya,Sebut Oknum Mafia Hukum Uang Sebagai Panglima
Jakarta || Temporatur.com Selasa, 24 Januari 2023 adalah hari bersejarah bagi Indonesia, dimana PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan perkara Indosurya dengan terdakwa Henry Surya. Walau sudah dipadati puluhan korban Indosurya, namun sidang yang diadakan secara Offline dipandang tidak memberikan keadilan oleh para korban Indosurya. “Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah BaruHakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. “Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim. “Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
















