Nasional

SAT Intelkam Bersama Anggota Dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.

Lampung Utara, temporatur.com – Kasat Intelkam Polres Lampung Utara bersama Anggota dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.Selasa 14 Januari 2025. Waktu kejadian pada Selasa 14 Januari 2025 aekira Pukul 10.00 Wib dengan TKP di Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara SelanjutnyaBeda Dengan Lainnya, Plang Nama Gedung Kementerian LH Hanya Gunakan Plang Ukuran KecilPelapor PANKO ATTEDE, S.H,(48 ) Anggota Polri Aspol Polres Lampung Utara dengan korban Polres Lampung Utara Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan dua orang saksi LF (45) dan YI (39). Uraian singkat kejadian pada Hari Selasa 14 Januari 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib si Polres Lampung Utara Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara telah terjadi tindak pidana pemalsuan Dokumen berupa SKCK dengan Mo : pada saat pelapor sedang […]

Nasional

Camat abung selatan Bersama Kapus H.TITi SUNARTI S.st Bdn MKes Pemdes dan Poskesdes Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Foggiing Waspada Demam Berdarah.

Lampung Utara, temporatur.com – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Desa Candimas cukup tinggi memasuki pertengahan bulan ini sudah banyak temuan kasus ini yang tersebar di sejumlah Desa dan Kelurahan di Lampung Utara, (16/1/2024). Banyak perindukan nyamuk dilingkungan, makanya kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta rutin melakukan PSN (pemberantasan sarang nyamuk), ”Ujar kades Candimas Zainal Abidin. SelanjutnyaBeda Dengan Lainnya, Plang Nama Gedung Kementerian LH Hanya Gunakan Plang Ukuran KecilJadi untuk jentik-jentik nyamuk bisa diatasi dengan PSN, mulai dari kerja bhakti hingga menerapkan 3M plus. Kebersihan lingkungan harus selalu dijaga, “Pungkasnya. Untuk itu Pemerintah desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan mengajak masyarakat agar giat melakukan PSN dan Fogging di rumah-rumah warga. SelanjutnyaOpini Disclaimer BPK: DPRD Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Menuding Pemda, Fungsi Pengawasan Juga Patut DievaluasiHal itu penting untuk mengurangi tempat perindukan nyamuk agar tidak cepat berkembang biak, selain itu juga menggalakkan upaya pencegahan […]

Berita, Daerah

Petani Pengelola Lahan Balai  Benih Kecamatan Pebayuran,  Keluhkan Kebijakan  UPTD yang Tak Berpihak

PETANI PENGELOLA

Sejumlah petani penggarap yang mengelola lahan Balai Benih di Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemberhentian sementara pengelolaan lahan yang diterapkan oleh UPTD Balai Benih. Kebijakan ini dianggap tidak disertai dengan musyawarah yang memadai dan pemberitahuan yang jelas, sehingga menimbulkan kesan seperti pemecatan tanpa alasan yang sah.

Dalam pertemuan yang digelar hari ini, Dede, perwakilan dari UPTD Balai Benih Karangharja, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil sebagai langkah antisipasi akibat pemberitaan yang viral di media. Namun, kebijakan ini tidak memberikan kejelasan bagi petani terkait nasib mereka ke depan, dan tidak melibatkan komunikasi yang baik antara pihak UPTD dan penggarap.

Selain itu, petani juga mengeluhkan tingginya harga pupuk non-subsidi yang membebani mereka, seperti Pupuk Urea Petro N 46% yang dijual seharga Rp 8.500 per kilogram dan Pupuk PHONSKAH seharga Rp 7.000 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pupuk bersubsidi yang biasanya dijual dengan harga sekitar Rp 2.250 hingga Rp 2.500 per kilogram. Para petani pun menuntut penjelasan mengenai alasan mereka tidak dapat membeli pupuk subsidi meskipun terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Masalah lainnya yang dikeluhkan oleh para petani adalah penetapan harga gabah yang ditawarkan oleh Balai Benih yang dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar. Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi para penggarap yang merasa dirugikan. Petani juga menyatakan kesiapan mereka untuk menerima rencana retribusi atau bagi hasil, asalkan pihak UPTD Balai Benih memberikan transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaannya. Para petani menegaskan bahwa mereka siap menerima retribusi sebesar Rp 1.500 per kilogram, namun menolak jika besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 3.000 per kilogram, karena dianggap terlalu memberatkan.

“Kami selaku pengharap siap terkait dengan cara bagi hasil atau rencana retribusi, namun itu pun jika retribusinya Rp 1.500 per kilogram. Jika ditetapkan Rp 3.000 per kilogram, kami keberatan. Lantas, kami dapat apa jika retribusi sebesar itu? Kami harap pihak UPTD Balai Benih Karangharja dapat lebih transparan dalam kebijakan yang diterapkan dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan yang dilakukan,” ungkap para petani.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.