Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran

Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, “Untuk intruksi kepada OPD sudah kita buatkan sesuai Intruksi Presiden nanti mekanismenya sudah ada panduan juknis kemendagri,” ujar Koswara, Rabu 5 Februari 2025. SelanjutnyaMati Pajak 2020, Aset Negara Kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok Terbengkalai di Balai Rakyat Depok 2Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial. “Selanjutnya akan dilakukan pembahansan teknis mengubah anggaran dengan dewan akan dilakukan bersama,” ungkapnya. SelanjutnyaKuasa Hukum Sebut Rahmat Atong Hanya Jalankan Fungsi Administratif dalam Kasus Tuper DPRD Kabupaten BekasiIa berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada. Sebagai informasi, Presiden Prabowo […]

Berita, Pemerintahan

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut positif penyelenggaraan Kaizen Festival Nasional 2025

Bandung// Temporatur. Com Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut positif penyelenggaraan Kaizen Festival Nasional 2025 yang dinilainya menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit di Jawa Barat. SelanjutnyaMati Pajak 2020, Aset Negara Kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok Terbengkalai di Balai Rakyat Depok 2Mari bersama berkolaborasi untuk menjadikan festival ini sebagai ruang untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” ucap Wagub Erwan Setiawan saat membuka acara Kaizen Festival Nasional 2025 di El Hotel Kota Bandung, Kamis (19/6/2025). SelanjutnyaKuasa Hukum Sebut Rahmat Atong Hanya Jalankan Fungsi Administratif dalam Kasus Tuper DPRD Kabupaten BekasiDalam kesempatan tersebut, Wagub mengajak seluruh peserta yang berasal dari berbagai rumah sakit di Indonesia untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. SelanjutnyaOpini Disclaimer BPK: DPRD Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Menuding Pemda, Fungsi Pengawasan Juga Patut DievaluasiSaya berharap forum ini menjadi ajang berbagi ilmu. Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pula rumah […]

Daerah, Berita

Cimahi Genap 24 Tahun: Pemerintah Kota Teguhkan Komitmen Menuju Kota yang Lebih Baik dan MANTAP

Kota Cimahi hari ini berulang tahun yang ke-24. Sebuah usia yang mencerminkan kematangan, sekaligus harapan besar. Kota yang lahir dari semangat otonomi daerah ini, sejak 21 Juni 2001, telah menjelma menjadi kawasan urban yang dinamis, strategis, dan penuh potensi. Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 pada 21 Juni 2025, Pemerintah Kota Cimahi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meneguhkan kembali semangat membangun kota yang Mandiri, Tangguh, dan Produkti f atau disingkat “MANTAP”.

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2025 Ditandatangani

DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Temporatur.com – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 19 Juni 2025. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Turut hadir Anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun teleconference. Dari Pemerintah Kota Bandung, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta para kepala OPD. SelanjutnyaMati Pajak 2020, Aset Negara Kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok Terbengkalai di Balai Rakyat Depok 2Dalam rapat paripurna ini, dewan dan Pemkot Bandung menandatangani Nota Kesepakatan […]

Pemkot Bandung Terus Mengakselerasi Kinerja Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyelesaian berbagai keluhan umum masyarakat. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema mengatakan, sejumlah keluhan umum masyarakat berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Antara lain soal kemacetan, banjir, jalan rusak, trotoar, pasar tumpah, parkir liar, serta fasilitas penerangan jalan atau penerangan umum hingga penataan PKL. SelanjutnyaOpini Disclaimer BPK: DPRD Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Menuding Pemda, Fungsi Pengawasan Juga Patut DievaluasiDalam konteks menghadirkan ketentraman dan ketertiban umum itu menjadi urusan wajib layanan dasar dan merupakan hak masyarakat. Kita harus sigap merespon keluhan tersebut,” ujarnya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Trantibum di Balai Kota Bandung, Senin 4 Maret 2024. Ia mendorong seluruh jajaran Pemkot Bandung, untuk meningkatkan “sense of crisis” dalam menghadapi keluhan masyarakat. SelanjutnyaPendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja Sebut Hanya Dinas yang Bisa Membuka SistemEma menyebut, saat ini Pemkot Bandung tengah konsentrasi menyelesaikan lima titik pembenahan […]

Sampah Menggunung, Pemkot Bandung Beri Sanksi Pengelola Pasar Caringin

Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sanksi diberikan karena pengelola tidak bisa menyelesaikan tumpukan sampah yang ada di area tersebut. Kami memberikan tenggat waktu 14 hari untuk membersihkan dan mengangkut sampah. Sanksi yang diberikan beruapa sanksi administratif yang mana ada beberapa kewajiban harus dipenuhi,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudi Prayudi, Jumat, 3 Januari 2025. SelanjutnyaMati Pajak 2020, Aset Negara Kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok Terbengkalai di Balai Rakyat Depok 2Menurut Dudy, salah satu sanksi yang diberikan ke pengelola Pasar Caringin ialah untuk segera mengangkut sampah dengan batas waktu 14 hari, untuk sampah lama harus diangkut ke TPA berizin. Selain itu, pengelola Pasar Caringin diminta untuk mengolah sampah yang terkumpul di pasar. Kami juga mendapatkan informasi, jika pengelola pasar pun tengah mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Provinsi Jabar di wilayah tersebut,” ungkap Dudy. SelanjutnyaKuasa Hukum Sebut […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.