POLRI DI TENGAH KRISIS MULTI DIMENSI
- account_circle Suryo S
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : KH Ronggosutrisno T Mantan Pimred Majalah Presisi Hukum Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLRI DI TENGAH KRISIS MULTI DIMENSI
Oleh: KH Ronggosutrisno T
Mantan Pimred Majalah Presisi Hukum Polri
TEMPORATUR.COM
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memahami, bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam krisis multi dimensi.
Krisis yang paling utama adalah krisis akhlak. Itu terindikasi dari runtuhnya rasa keadilan di masyarakat, minimnya nilai kejujuran, dan pudarnya kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Krisis itu pun tidak luput terjadi di dalam tubuh Polri. Adanya oknum, dari level anggota paling bawah hingga perwira di atasnya, membuat institusi penegak hukum ini menjadi sorotan masyarakat.
Perihal sorotan itu, baik berupa kritikan maupun hujatan terhadap sepak terjangnya, Polri harus siap menghadapinya. Karena faktanya, Polri memang masih mengidap berbagai kelemahan, sehingga pantas untuk dikritik.
Di dalam Grand Strategi (Renstra) Polri, diisyaratkan bahwa lembaga penegak hukum ini mengemban amanat untuk memberantas segala praktik buruk di dalam birokrasi Polri, memperbaiki sistem promosi dan penempatan jabatan bagi calon pemimpin di wilayah masing-masing, sesuai jenjang karir dan prestasi.
Grand Strategi juga mendorong institusi Kepolisian untuk menjawab dinamika perubahan dan globalisasi, serta mendorong reformasi birokrasi di dalam tubuh Polri agar berjalan lebih cepat dan menyentuh segala aspek.
Sehingga, pasca Grand Strategi Polri pada 2025, diharapkan Polri selain dapat menjalankan tugas pokoknya, juga mampu memberi pelayanan publik yang prima, serta penegakan hukum yang diharapkan, demi Polri yang kredibel di mata masyarakat.
Baru-baru ini banyak pendapat dan masukan dari elemen masyarakat agar Polri me-restrukturisasi diri. Pendapat itu justru menarik mundur Polri ke sebelum era reformasi.
Alasan Polri tidak berada di bawah Kemendagri atau TNI adalah untuk menjaga independensi dan netralitas Polri. Institusi Polri yang bertanggung jawab menegakkan hukum dan menjaga keamanan, harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan apapun, selain kepentingan negara dan masyarakat.
Dan secara konstitusional, Polri sudah diatur untuk berada di bawah Presiden, yang memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara sebagai panglima tertinggi.
(***)
Allahu Bisawab
(Aki-aki di Serambi Masjid Al – Ikhlas janur kuning Priuk).
- Penulis: Suryo S
- Editor: KH RONGGO SUTRISNO
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar