Manajemen Media Bantah Narasi Akun TikTok Tuban Otherside, Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TUBAN — TEMPORATUR.COM
Manajemen Media Berita Polri Independen Investigasi menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video dari akun TikTok Tuban Otherside yang menarasikan adanya sosok misterius yang dianggap meresahkan warga di wilayah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen media membantah narasi yang menyebut seseorang diduga mengaku sebagai anggota intelijen hingga pihak BPH Migas. Pihak redaksi menilai informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak disertai konfirmasi dan bukti yang memadai.
Manajemen juga menduga terdapat pemotongan klip serta penyusunan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Namun, kebenaran materi unggahan tersebut masih perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Selain menyoroti konten utama, manajemen media turut memperhatikan sejumlah komentar warganet yang dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu.
Tiga akun komentator menjadi perhatian
Berdasarkan penelusuran internal yang disampaikan manajemen, terdapat tiga akun yang menjadi perhatian, yakni akun bernama baha’ uddin, @bundagibran02, dan @BangKobar.
Akun baha’ uddin disebut menuliskan komentar yang mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menyebut kemungkinan pencurian.
Sementara itu, akun @bundagibran02 menuliskan komentar, “nek bikin resah mending di tangkap”, yang kemudian mendapat tanggapan dari akun @BangKobar.
Manajemen menilai komentar-komentar tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan konteks percakapan, termasuk apakah terdapat unsur tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Dalam keterangannya, manajemen juga menyebut pemilik akun @bundagibran02 berinisial S dan pemilik akun @BangKobar berinisial MM merupakan pasangan suami istri.
MM disebut pernah bergabung dengan Media Berita Polri Independen Investigasi. Namun, menurut manajemen, yang bersangkutan telah diberhentikan sehingga tidak lagi memiliki hubungan keanggotaan maupun tugas fungsional dengan media tersebut.
Manajemen pertimbangkan UU ITE dan ketentuan pidana
Terkait persoalan ini, manajemen menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk dikaji, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan tersebut meliputi Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui atau patut diduga menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Selain itu, terdapat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) mengenai dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana, bukti elektronik, konteks perbuatan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Manajemen juga menyebut ketentuan penyertaan dalam tindak pidana sebagai salah satu aspek yang akan dikonsultasikan kepada tim hukum.
Bukti digital disiapkan untuk dilaporkan
Manajemen Media Berita Polri Independen Investigasi menyatakan telah mengamankan sejumlah materi digital, mulai dari tangkapan layar, dokumen elektronik, hingga rekaman unggahan dan percakapan di kolom komentar.
Bukti tersebut rencananya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk mendapatkan penilaian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Pihak manajemen menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus melindungi reputasi media dari informasi yang dinilai merugikan.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video maupun komentar di media sosial.
Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurut pihak manajemen, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang benar dan didukung bukti, bukan melalui tuduhan sepihak di ruang digital.
Hingga klarifikasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai laporan polisi maupun hasil pemeriksaan resmi kepolisian terkait persoalan tersebut. Pihak pengelola akun TikTok Tuban Otherside serta para pemilik akun komentator juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum dari lembaga yang berwenang.
Red
- Penulis: Suryo Sudharmo


Saat ini belum ada komentar