Perwakilan 18 Desa & LBH AMPUH : Perjuangan Kami Berfokus pada Dugaan Cacat Prosedural Pilkades di 18 Desa, Bukan Sengketa Pilkades di 154 Desa
- account_circle Suryo
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Edukasi aspirasi perwakilan 18 desa & LBH AMPUH INDONESIA (ft.istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meluruskan Aspirasi : Perjuangan Kami Berfokus pada Dugaan Cacat Prosedural Pilkades di 18 Desa, Bukan Sengketa Pilkades di 154 Desa
BEKASI – TEMPORATUR.COM
Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama LBH AMPUH INDONESIA menyampaikan penegasan kepada masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Bekasi, bahwa perjuangan kami berfokus pada persoalan tahapan seleksi tambahan bakal calon kepala desa di 18 desa yang kami nilai perlu diperiksa secara menyeluruh dari aspek prosedur, administrasi, dan dasar hukumnya.
“Kami tidak mempermasalahkan hasil Pilkades di 154 desa secara keseluruhan. Kami juga tidak menuntut pengulangan Pilkades di 136 desa lainnya yang tidak menjadi objek keberatan kami. Fokus perjuangan kami adalah dugaan cacat prosedural dalam pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bakal calon kepala desa di 18 desa ujar perwakilan LBH AMPUH Indonesia dalam pers rilis resmi nya, pada Rabu 21/10/2026.
Adapun pokok perjuangan kami adalah sebagai berikut :
1. Meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum pelaksanaan seleksi.
Kami mempertanyakan Surat Edaran Bupati Bekasi serta kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan LP3/LPPP Universitas Muhammadiyah Indonesia terkait pelaksanaan tes tertulis dan wawancara. Kami meminta agar dasar kewenangan, mekanisme, dan pertanggungjawaban proses tersebut diperiksa oleh pihak yang berwenang.
2. Mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung RI.
Kami telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan nomor perkara 55 P/HUM/2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara yang kami miliki. Kami menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan menyerahkan pengujian tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
3. Memperjuangkan evaluasi sebelum Pilkades dilaksanakan.
Kami telah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada 18 September 2026, terbit surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait evaluasi dan pertimbangan penundaan tahapan Pilkades di 18 desa. Kami meminta agar substansi dan tindak lanjut surat tersebut diperiksa secara objektif sesuai kewenangan masing-masing pihak.
4. Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga negara.
Kami telah menyampaikan surat dan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, serta DPR RI agar persoalan ini memperoleh perhatian, pengawasan, dan penyelesaian yang transparan serta sesuai hukum.
5. Melaksanakan aksi damai sebagai bentuk penyampaian pendapat.
Kami telah menyampaikan aspirasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk memperoleh penjelasan, transparansi, dan kepastian hukum.
TUNTUTAN KAMI
Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Agung RI, DPR RI, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk:
1. Memastikan dugaan cacat prosedural seleksi di 18 desa diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
2. Meminta keterbukaan dokumen dan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penilaian, serta hasil seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menindaklanjuti setiap bukti dan pengaduan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
4. Melakukan tindakan korektif apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi keabsahan tahapan.
5. Mempertimbangkan Pilkades ulang di 18 desa.
Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Dugaan pelanggaran yang kami sampaikan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum proses yang berwenang selesai.
Kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, mari pahami persoalan ini secara utuh. Perjuangan kami terbatas pada 18 desa yang mempersoalkan tahapan seleksi, bukan seluruh 154 desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Kami akan terus menempuh jalur hukum dan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta konstitusional.
DELAPAN BELAS DESA, SATU SUARA!
TRANSPARANSI, KEADILAN, DAN KEPASTIAN HUKUM!
JAGA DESA, JAGA DEMOKRASI, JAGA NKRI!
Perwakilan 18 Desa Kabupaten Bekasi
LBH AMPUH INDONESIA
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar