Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Pembakaran Limbah Rongsokan di Cibarusah Dikeluhkan Warga, DLH Kabupaten Bekasi Didesak Turun Tangan

Pembakaran Limbah Rongsokan di Cibarusah Dikeluhkan Warga, DLH Kabupaten Bekasi Didesak Turun Tangan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Aktivitas pembakaran limbah rongsokan yang diduga dilakukan secara sembarangan kembali dikeluhkan warga di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/10/2026) malam. Asap hitam pekat dari pembakaran tersebut dilaporkan menyelimuti kawasan permukiman dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Warga Perumahan Bumi Cahaya Residen (BCR) menjadi salah satu kelompok yang terdampak. Asap yang menyebar hingga ke lingkungan perumahan dikeluhkan karena masuk ke dalam rumah dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena pembakaran diduga melibatkan limbah berbahan plastik dan kabel. Apabila material tersebut dibakar secara terbuka, asap dan emisi yang dihasilkan berpotensi mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Warga juga mengkhawatirkan potensi kebakaran yang dapat meluas apabila aktivitas pembakaran dilakukan tanpa pengamanan memadai, khususnya ketika kondisi lingkungan kering.

Warga Minta DLH Segera Lakukan Pemeriksaan

Atas kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi didesak segera menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan diharapkan mencakup sumber pembakaran, jenis limbah yang dibakar, pengelolaan limbah, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan.

Penanganan dinilai penting agar persoalan pencemaran udara tidak terus berulang dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi dapat memperoleh lingkungan yang aman dan sehat.

Pembakaran Sampah Terbuka Dilarang

Larangan pembakaran sampah secara tidak sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf g melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan sanksi dapat merujuk pada peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, unsur yang terpenuhi, serta kewenangan instansi terkait. Penerapan sanksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keluhan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Selain aspek pengelolaan sampah, dugaan pencemaran udara dan potensi bahaya terhadap keselamatan warga juga perlu ditelusuri oleh instansi berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Warga Berharap Ada Tindakan Nyata

Warga berharap DLH Kabupaten Bekasi segera merespons laporan tersebut agar aktivitas pembakaran yang dikeluhkan tidak terus mengganggu lingkungan permukiman.

Pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber limbah, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran diharapkan menjadi langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DLH Kabupaten Bekasi maupun pihak usaha rongsokan yang diduga terkait mengenai kejadian tersebut. Karena itu, dugaan pelanggaran dan sumber material yang dibakar masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less