Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Tok,Tok,Tok, Nyumarno Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Tok,Tok,Tok, Nyumarno Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

  • account_circle April
  • calendar_month 50 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tok,Tok,Tok, Nyumarno Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Fendy. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (19/10/2026).

Keluarga korban menyatakan belum puas dengan vonis tersebut. Meski demikian, mereka mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Sidang dipimpin oleh hakim Andri Falahandika Ansyahrul. Dalam putusannya, Nyumarno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap Fendy.

Selain Nyumarno, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara. Terdakwa kedua divonis empat bulan penjara, sedangkan terdakwa ketiga dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Hukuman Nyumarno dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nyumarno. Ia menilai vonis 10 bulan penjara masih jauh dari ancaman pidana maksimal yang menurutnya diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.

“Kalau mau ditanya puas atau tidak, dengan adanya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun, kami sangat tidak puas,” kata Nancy seusai persidangan.

Meski demikian, Nancy menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran agar tindakan kekerasan serupa tidak kembali terjadi.

Nancy juga menyoroti posisi Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam bersikap dan bertindak di tengah masyarakat.

“Jangan ada lagi anggota-anggota dewan atau wakil rakyat yang semena-mena terhadap rakyatnya sendiri. Ini menjadi contoh,” ujarnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi para wakil rakyat agar senantiasa menjaga perilaku dan menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Walaupun 10 bulan, kami menghormati putusan hari ini. Mohon kepada seluruh wakil rakyat, jangan ada lagi Nyumarno-Nyumarno dan kawan-kawan yang berikutnya,” kata Nancy.

Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, turut menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu rendah.

Menurut Dani, kekecewaan tersebut muncul karena para terdakwa disebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tetapi tuntutan yang diajukan jaksa dinilai belum sesuai dengan harapan pihak korban.

“Dari awal kan kita juga sudah agak kecewa saat tuntutan jaksa. Kok mereka sudah menerangkan, sudah menyatakan bahwa terbukti, tapi tuntutannya serendah mungkin,” ujar Dani.

Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memang secara maksimal memutus perkara ini,” tuturnya.

Putusan terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menjadi perhatian keluarga korban yang mengikuti langsung jalannya persidangan. Keluarga berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, agar mengedepankan sikap dan tindakan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai sikap Nyumarno maupun dua terdakwa lainnya terhadap putusan tersebut, termasuk apakah mereka menerima vonis atau akan menempuh upaya hukum.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less