DANA BOS SD NEGERI 153022 MAKMUR DISOROT! ANGKA PENGGUNAAN JADI TANDA TANYA, PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH
- account_circle Hasanuddingulo
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TAPANULI TENGAH —Temporatur.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPTD SD Negeri 153022 Makmur, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan. Perbedaan angka dalam data penggunaan anggaran serta penjelasan Plt kepala sekolah mengenai pertanggungjawaban surat pertanggungjawaban (SPJ) memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak terkait.
Kamis, 15 Oktober 2026, persoalan tersebut menjadi perhatian publik yang menginginkan kejelasan mengenai penggunaan uang negara di lingkungan pendidikan. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang diterima, laporan realisasi, dan bukti pengeluaran yang sebenarnya.
Berdasarkan data yang diterima, alokasi Dana BOS UPTD SD Negeri 153022 Makmur pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp51.300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 114 siswa. Data tersebut mencantumkan pencairan pada 23 Januari 2025 dan 8 Agustus 2025, dengan total penggunaan masing-masing sebesar Rp39.655.000 dan Rp62.945.000. Angka-angka ini memerlukan klarifikasi mengenai periode pelaporan dan dasar perhitungannya.
Jika kedua laporan tersebut merupakan realisasi dari periode berbeda, pihak sekolah perlu menjelaskan bagaimana pencatatan dan rekonsiliasi dilakukan. Pasalnya, apabila kedua total dijumlahkan, nilainya mencapai Rp102.600.000, sedangkan alokasi yang tercantum sebesar Rp51.300.000. Bahkan, total pada laporan kedua saja melampaui angka alokasi tersebut. Kondisi ini belum membuktikan adanya penyimpangan, tetapi menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab berdasarkan dokumen resmi.
Dalam rincian laporan tahap kedua, administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp26.074.500, pengembangan perpustakaan Rp11.854.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp8.614.000, serta pembayaran honorarium Rp9.600.000. Sementara pada laporan tahap pertama, administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp13.260.000 dan pembayaran honorarium Rp19.200.000. Seluruh pos belanja tersebut perlu dicocokkan dengan bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, dan realisasi fisik di lapangan.
Publik pun mempertanyakan rincian penggunaan anggaran tersebut: barang atau jasa apa yang dibeli, siapa penerima pembayarannya, dan apakah seluruh pengeluaran didukung bukti yang sah? Dana BOS merupakan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan sehingga setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Pemeriksaan diperlukan agar tidak ada ruang bagi kesalahpahaman maupun dugaan yang berkembang tanpa kejelasan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai pertanggungjawaban anggaran, Plt kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai pengganti kepala sekolah definitif yang telah purnabakti pada 2025. Ia juga menyatakan bahwa urusan SPJ masih bekerja sama dengan kepala sekolah sebelumnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memperjelas pengelolaan administrasi selama masa peralihan jabatan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang menyusun, memeriksa, dan mengesahkan SPJ, serta siapa yang bertanggung jawab atas transaksi pada setiap periode anggaran. Kerja sama dengan kepala sekolah sebelumnya tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran. Namun, pembagian kewenangan dan tanggung jawab harus jelas agar tidak terjadi kekaburan dalam pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi di atas meja. Pemeriksaan perlu mencakup buku kas, rekening koran, kuitansi, bukti pembayaran, daftar penerima honorarium, dokumen pengadaan, serta pengecekan fisik terhadap barang dan fasilitas yang dilaporkan menggunakan Dana BOS.
Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian pencatatan atau penggunaan dana, instansi berwenang diharapkan menjelaskan penyebabnya dan menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme yang sesuai, tanpa mengabaikan hak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima, belum ada hasil audit resmi yang disertakan untuk membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau laporan fiktif. Karena itu, dugaan tersebut harus tetap diperlakukan sebagai hal yang memerlukan verifikasi. Klarifikasi dari Plt kepala sekolah, kepala sekolah sebelumnya, serta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat penting dimuat demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk menjawab pertanyaan mengenai angka penggunaan Dana BOS UPTD SD Negeri 153022 Makmur Tahun Anggaran 2025. Transparansi bukan ancaman bagi pihak yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti merupakan jalan untuk memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan demi kepentingan pendidikan dan peserta didik.
(Hasanuddingulo)
- Penulis: Hasanuddingulo
- Editor: Hasanuddingulo
- Sumber: https://temporatur.com/2026/10/15/konsep-otomatis/





Saat ini belum ada komentar