Camat Setu Diduga Terlibat Pungli Pelepasan Fasos-Fasum, Permabes Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta
Camat Setu, Drs. Joko Dwijatmoko, M.Si (inisial JD), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penyerahan hak Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pengembang perumahan.
Dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) ini dinilai merugikan masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Perwakilan Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes), Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang masuk ke rekening pribadi Camat Setu dan seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MNB.
” Proses Pelepasan Hak (PH) Fasos-Fasum dari Kabupaten Bekasi seharusnya tidak dikenakan retribusi atau gratis. Namun, oknum pejabat terkait diduga menetapkan tarif ilegal sebesar Rp5.000 per meter persegi kepada pengembang Perumahan Mustika Park Place (PT Budi Mustika) ujar Iskandar, Rabu, 19/8/2026.
Dikatakan Isakandar bahwa secara total, biaya pengurusan pelepasan hak tersebut dipatok mencapai Rp40.000.000, yang kemudian berkembang menjadi ratusan juta rupiah, cetusnya.
Rincian Aliran Dana yang Ditemukan
Berdasarkan data yang dihimpun Permabes, dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini berlangsung dalam beberapa tahap melalui transfer bank dan uang tunai sejak tahun 2023 hingga 2025:
5 Oktober 2023:
Transfer sebesar Rp20.000.000 dari rekening BCA ke rekening BNI atas nama JD (Pukul 14.07 WIB).
5 Oktober 2023:
Transfer sebesar Rp30.000.000 dari rekening BTN ke rekening BNI atas nama JD (Pukul 14.09 WIB).
19 Oktober 2023:
Transfer sebesar Rp50.000.000 dari rekening BTN ke rekening BNI atas nama JD (Pukul 12.56 WIB).
14 Januari 2025:
Dua kali transfer masing-masing sebesar Rp4.000.000 dan Rp3.000.000 dari rekening BCA ke rekening pribadi THL Kecamatan Setu, MNB.
14 Februari 2025:
Transfer sebesar Rp12.500.000 ke rekening pribadi MNB.
22-23 Januari 2025:
Penyerahan uang tunai sebesar Rp20.000.000 langsung kepada MNB di Kantor Kecamatan Setu.
Tahun 2023 & 2025:
Munculnya penerapan tarif dari pihak kecamatan senilai Rp805.950.000 untuk total lahan utilitas seluas 161.190 meter persegi.
Mediasi Inspektorat dan Alibi Pinjam Meminjam
Kasus ini dilaporkan pertama kali kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, Inspektorat sempat melakukan mediasi yang meminta JD mengembalikan uang yang telah diterimanya.Di hari yang sama, JD dilaporkan menyerahkan uang tunai senilai Rp120.000.000 di dalam mobilnya yang terparkir di depan Kantor Bupati Bekasi.
Namun, dalam kuitansi tertulis nominal sebesar Rp139.500.000. Uniknya, pihak PT Budi Mustika menyetujui pembuatan kuitansi tersebut dengan keterangan transaksi sebagai “bayar utang” atau pinjam-meminjam.
Selain masalah uang, dokumen serah terima fasos-fasum juga sempat bermasalah karena masih mencantumkan nama mantan Penjabat Bupati Dani Ramdan, padahal posisi tersebut saat itu sudah digantikan oleh Ade Kuswara Kunang.
JD menyanggupi perbaikan dokumen, namun hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan kembali kepada pihak pengembang.
*Minim Respons dari Pemkab Bekasi*
Pihak pengembang mengaku terus berupaya menyelesaikan dokumen ini secara prosedural. Pada 11 Agustus 2025, PT Budi Mustika melayangkan laporan pengaduan dan permohonan audiensi kepada Sekda Kabupaten Bekasi.
Pengaduan serupa kembali dikirimkan ke Bupati dan Inspektorat pada 5 Oktober 2025, namun dilaporkan belum mendapatkan respons formal.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan JD, pihak kecamatan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan syarat utilitas 40 persen lahan terpenuhi. Karena tidak ada anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kegiatan peninjauan tersebut, JD berdalih bahwa seluruh beban biaya rapat dan pengecekan lapangan otomatis dibebankan kepada pihak pemohon atau pengembang perumahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha menghubungi Camat Setu dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pungli dan status dokumen Fasos-Fasum yang tertahan.
(R/SS)
















