Sidang Korupsi Tuper DPRD Bekasi Memanas, Empat Eks Pejabat Teras Dani Ramdhan,Akhmad Marzuki, Dedy Supriyadi dan R. Yana Suyatna Jadi Saksi

Sidang Korupsi Tuper DPRD Bekasi Memanas, Empat Eks Pejabat Teras Dani Ramdhan,Akhmad Marzuki, Dedy Supriyadi dan R. Yana Suyatna Jadi Saksi
Foto Ilustrasi

Sidang Korupsi Tuper DPRD Bekasi Memanas, Empat Eks Pejabat Teras Dani Ramdhan,Akhmad Marzuki, Dedy Supriyadi dan R. Yana Suyatna Jadi Saksi

BEKASI — Temporatur.com

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipastikan berjalan memanas pada Senin, 5 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjadwalkan pemanggilan empat mantan pejabat teras eksekutif Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Informasi yang di himpun media empat saksi kunci yang dipanggil meliputi, Dani Ramdhan (Eks Penjabat Bupati Bekasi), Akhmad Marzuki (Eks Pelaksana Tugas Bupati Bekasi), Dedy Supriyadi (Eks Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi) dan R. Yana Suyatna (Eks Asisten Daerah Kabupaten Bekasi)

Pemanggilan 4 saksi tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Soleman Hendrik L Sihotang.

Bacaan Lainnya

” Betul bang mereka akan dipanggil besok 5 Agustus 2026 untuk R. Yana Suyatna panggilan yang ke 2 kali sebagai saksi, ujar Hendrik saat dikonfirmasi Selasa 4/8/2026.

Kasus ini bermula dari temuan ketidakwajaran dalam pengalokasian anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Nilai tunjangan yang dicairkan diduga kuat tidak mengacu pada harga pasar riil sewa rumah di wilayah setempat.

Angka tersebut ditetapkan secara sepihak tanpa melalui survei dan kajian hukum yang valid.

Akibat penetapan regulasi yang melanggar aturan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara dalam skandal ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kejaksaan mengendus adanya penggelembungan dana (mark-up) setelah mengevaluasi laporan realisasi anggaran belanja daerah.

Selain itu Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita sejumlah dokumen penganggaran serta uang pengembalian dari beberapa legislator sebesar ratusan juta rupiah.

Setelah mengantongi kecukupan alat bukti, kejaksaan menetapkan tersangka utama dari pihak birokrasi dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas draf regulasi tunjangan.

Kasus kini telah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi.Agenda Sidang 5 Agustus 2026: Persidangan memasuki fase krusial dengan agenda pembuktian materiil. Kehadiran empat mantan pucuk pimpinan eksekutif tersebut diperlukan untuk menguji sah atau tidaknya produk hukum (Peraturan Bupati) yang menjadi dasar pencairan

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *