Oknum Dokter RS Sari Asih Karawaci Diduga Intimidasi Pasien hingga Akibatkan Trauma Psikis

Oknum Dokter RS Sari Asih Karawaci Diduga Intimidasi Pasien hingga Akibatkan Trauma Psikis

Oknum Dokter RS Sari Asih Karawaci Diduga Intimidasi Pasien hingga Akibatkan Trauma Psikis

Tangerang, – Temporatur.com

Seorang ibu hamil mendapat perlakuan yang tidak mengenakan berupa intimidasi verbal oleh seorang oknum dokter RS Sari Asih Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis, 16 Juli 2026.

Sarina (35) menjadi korban ucapan yang dilontarkan oknum dokter berinisial BAH saat memeriksa kesehatan berdasarkan surat rujukan dari Puskesmas Cikokol setelah mengeluhkan kondisi fisik berupa sering sesak napas akut saat masa kehamilan.

Rujukan dari Puskesmas Cikokol berdasarkan asumsi RS Sari Asih Karawaci memberi jaminan kelengkapan alat medis dan kecepatan penanganan.

Korban Sarina justru mengalami hal yang sebaliknya. Oknum dr BAH yang memeriksa korban saat itu justru mengeluarkan ucapan yang merendahkan dan bernada intimidasi.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, BAH bukannya melayani pasien dengan baik dengan anjuran yang menenangkan, apalagi pasien saat itu dalam kondisi mengandung janin yang baru berumur beberapa minggu.

Intimidasi dan ujaran tidak beretika yang menimpa korban ketika membahas mengenai urgensi pemeriksaan penunjang (USG) mandiri dengan biaya sebesar Rp160.000,-,

“Ibu kan punya duit buat USG… Harusnya Ibu mikir anak udah tiga, sekarang mau empat. Harus
tanggung jawab sebagai suami, jangan pengen bikin enaknya aja,” ujar BAH.

Tidak hanya itu, BAH bukannya melayani pasien dengan baik dengan anjuran yang menenangkan, apalagi pasien saat itu dalam kondisi mengandung janin yang baru berumur…..

“Fasilitas BPJS Kesehatan tidak
dapat digunakan untuk dua jenis penanganan sekaligus (pemeriksaan jantung dan kandungan, red),” tegas BAH.

Oknum dokter itu juga menegaskan jika salah satu tindakan dicover BPJS, maka tindakan lainnya wajib
dibayar secara mandiri/umum.

Dampak trauma psikologis yang dialami pasien Sarina mengalami syok, histeris, dan menangis di ruang pemeriksaan karena merasa direndahkan martabatnya. Pasien kemudian menolak tindakan medis lebih lanjut dari dokter tersebut
lantaran trauma berat, lalu keluar ruangan dalam kondisi menangis hebat.

Menyikapi kejadian ini, pihak keluarga mengadukan kasus intimidasi oleh oknum dokter RS Sari Asih kepada Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Banten dan menyatakan sikap serta menuntut
pemenuhan poin-poin hukum dalam surat somasi yang ditujukan kepada oknum dokter dan pihak RS Sari Asih Karawaci sebagai berikut:

a. Tindakan Dr. Budi Agung Hartono secara nyata melanggar Kode Etik Kedokteran
Indonesia (KODEKI) Pasal 2 dan Pasal 8 mengenai kewajiban bersikap tulus, ikhlas, serta
mempergunakan ilmu untuk kebaikan pasien tanpa merendahkan martabat kemanusiaan.
b. Pernyataan mengenai aturan batasan pelayanan BPJS yang mengharuskan pasien memilih
salah satu penanganan esensial bertentangan dengan semangat UU No. 24 Tahun 2011
tentang BPJS dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana pasien berhak mendapatkan layanan terintegrasi tanpa diskriminasi biaya tambahan ilegal (*fraud/red￾tape*).
c. Kami mendesak Komite Etik dan Manajemen Rumah Sakit Sari Asih Karawaci untuk segera memanggil, memeriksa, memberikan sanksi administratif berkala, serta menuntut Permohonan Maaf Secara Resmi dan Tertulis dari Dr. Budi Agung Hartono kepada pihak
keluarga pasien dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

Apabila pihak Manajemen Rumah Sakit Sari Asih Karawaci mengabaikan nya atau
enggan melakukan pembenahan moral etika terhadap tenaga medisnya, maka Lembaga
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik pelaporan
resmi ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), publikasi media massa nasional, maupun aksi damai penyampaian aspirasi masyarakat.

Tembusan surat somasi ditujukan juga kepada;

Direktur Utama BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta;
2. Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tangerang;
3. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang;
4. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Tangerang;
5. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia (sebagai laporan)
Arsip Komando Garuda Sakti

Rujukan aturan Undang Undang Praktik Kedokteran terkait kasus tersebut.

Pasal 58 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan:

(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang
diterimanya.

Pasal 32 UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit:
Setiap pasien berhak:

f. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah
Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah sakit yang tidak sesuai
dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46 UU Rumah Sakit:
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua
kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Pasal 45 UU Rumah Sakit:

(1) Rumah Sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.

(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam
rangka menyelamatkan nyawa manusia

Pasal 66 UU Praktik Kedokteran

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau
menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *