Dinilai Diskriminatif dengan ASN, Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur di Pilkades Digugat ke MK

Dinilai Diskriminatif dengan ASN, Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur di Pilkades Digugat ke MK
Dinilai Diskriminatif dengan ASN, Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur di Pilkades Digugat ke MK (ft.istimewa)

Dinilai Diskriminatif dengan ASN, Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur di Pilkades Digugat ke MK

JAKARTA –Temporatur.com

Sejumlah perangkat desa resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Para Perangkat desa menggugat pasal yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri secara permanen saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan tebang pilih. Sebab, kepala desa petahana (incumbent) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut bertarung dalam Pilkades hanya diwajibkan mengambil cuti sementara tanpa kehilangan status pekerjaan mereka.

Perkara ini telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 261/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan juga telah digelar di Gedung MK, Jakarta, untuk mendengarkan argumen dari para pemohon, ‘Selasa 14/7/2026.

Bacaan Lainnya

Dalam berkas permohonannya, para pemohon secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 31 ayat (3) UU Desa beserta aturan turunannya. Mereka menganggap regulasi tersebut merugikan hak-hak konstitusional perangkat desa selaku sesama pelayan publik.

“Aturan ini menciptakan ketidaksetaraan yang nyata. ASN dan kepala desa petahana tetap memiliki jaminan jabatan mereka lewat skema cuti. Sementara kami, perangkat desa, dipaksa bertaruh kehilangan mata pencaharian dan penghasilan tetap jika nantinya kalah dalam kontestasi Pilkades,” ujar Sukarno salah satu perwakilan pemohon dalam persidangan.

Melalui gugatan ini, para pemohon menuntut kesetaraan perlakuan hukum di mata konstitusi. Mereka meminta MK mengubah tafsir pasal tersebut agar perangkat desa yang maju Pilkades cukup diberikan status cuti sementara, sama seperti ASN.

Sebagai alternatif, mereka mengusulkan agar kewajiban mengundurkan diri baru diberlakukan setelah calon yang bersangkutan resmi dinyatakan terpilih dan dilantik.

Merespons permohonan tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan sejumlah catatan kritis dalam sidang pendahuluan.

Saldi mengingatkan para pemohon untuk lebih jeli dalam memilah objek gugatan.Saldi menegaskan, apabila kerugian hak yang dialami pemohon sebenarnya bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya, maka wilayah pengujiannya berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA).

Namun, jika akar masalahnya berada pada klausul pendelegasian wewenang yang termaktub di dalam batang tubuh undang-undang, barulah MK memiliki kewenangan penuh untuk mengadilinya.Di akhir persidangan, Majelis Hakim MK memberikan kesempatan dan tenggat waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki sekaligus mempertajam berkas permohonan mereka sebelum masuk ke agenda persidangan berikutnya pada  Senin 27 Juli 2026 mendatang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *