Pemilihan Perangkat Desa Pulau Panggung Lahat Menuai Polemik, Panitia Diduga Cacat Hukum

Pemilihan Perangkat Desa Pulau Panggung Lahat Menuai Polemik, Panitia Diduga Cacat Hukum
Keterangan foto : Rapat pembahasan yang digelar di Gedung Desa Pulau Panggung pada Rabu (15/07/2026

Pemilihan Perangkat Desa Pulau Panggung Lahat Menuai Polemik, Panitia Diduga Cacat Hukum

LAHAT — Temporatur.com

Proses pemilihan perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, hingga kini masih menuai polemik serius.

Rapat pembahasan yang digelar di Gedung Desa Pulau Panggung pada Rabu (15/07/2026) antara panitia seleksi dan para calon perangkat desa belum berhasil menemukan titik temu.

Ketegangan mencuat setelah pengumuman kelulusan dua dari tujuh calon perangkat desa yang mendaftar. Salah satu calon yang tidak lolos melayangkan surat sanggahan resmi karena menduga adanya pelanggaran hukum berat dalam pembentukan kepanitiaan.

Heni pihak penyanggah dari salah satu calon perangkat desa menilai bahwa panitia seleksi sejak awal sudah cacat hukum. Regulasi yang dilanggar diduga adalah Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 3, yang melarang anggota panitia memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua dengan calon, ujar Heni

Bacaan Lainnya

“Nyatanya, ditemukan hubungan sedarah sederajat antara orang tua kandung dan anak di dalam struktur kepanitiaan dan peserta yakni Dela perangkat desa yang terpilih sementara Tanawi ayahnya sebagai panitia.

Hal tersebut juga dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2 yang menegaskan bahwa panitia harus bekerja secara independen, netral, dan tidak memihak.

Lanjut Heni menegaskan, apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil dan sesuai aturan, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media saat diwawancarai Rabu (15/7/2026).

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan langsung mengambil sikap tegas terkait konflik ini.

Adri Seno kepala seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan menyatakan tidak akan gegabah memproses hasil seleksi tersebut.

“Selama polemik ini belum selesai dan belum ada pengesahan serta kejelasan dari panitia desa, kami belum berani membawa berkas kedua calon yang lolos tersebut ke tingkat kabupaten,” ungkap Adri Seno

Saat ini, kepastian mengenai nasib pemilihan perangkat Desa Pulau Panggung masih tertahan. Warga dan para calon kini tengah menunggu keputusan serta langkah konkret yang akan diambil oleh pihak panitia dalam beberapa waktu ke depan.

Jurnalis : Ju

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *