Ada Apa? Dari Awal Proyek Fiber Optik Tanpa Izin Camat Tetap Berjalan Meski Berulang Kali Dihentikan
Bekasi, — Media Temporatur.com
Pekerjaan penempatan jaringan utilitas fiber optik di wilayah Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah berulang kali dihentikan oleh pihak Kecamatan melalui Kasi Trantib dan Satpol PP, pekerjaan tersebut terus berlanjut tanpa adanya izin resmi dari Camat Muaragembong.
Camat Muaragembong, Dr. Sukarmawan, M.Pd, sebelumnya telah menginstruksikan kepada Kasi Trantib Kecamatan Muaragembong, Akbar, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP, Wahyu Wijaya, agar menghentikan sementara pekerjaan pemasangan fiber optik sampai pihak pelaksana mengurus perizinan.
“Tolongan perintahkan kepada pelaksana pemasangan fiber optik agar sementara waktu menghentikan pekerjaan,” ujar Dr. Sukarmawan dalam arahannya pada Jumat (11/4/2026).
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasi Trantib dengan menjawab, “Siap Pak Camat.”
Namun, saat dikonfirmasi Tim Media Temporatur.com pada Senin (13/4/2026), Kasi Trantib Kecamatan Muaragembong, Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menghentikan pekerjaan, tetapi pelaksana kembali melanjutkan kegiatan di lapangan.
“Pekerjaan sudah saya stop, namun kembali bekerja. Sudah tiga hari saya datangi lokasi, saya hentikan, ternyata berlanjut lagi.
Nanti saya stop lagi,” ujar Akbar melalui sambungan telepon seluler.
Ia menjelaskan, pekerjaan pemasangan fiber optik tersebut awalnya dilakukan di Dusun 1 Desa Jayasakti, kemudian berlanjut ke Dusun 2 dan Dusun 3.
Namun sejak awal pekerjaan dimulai, pihak pelaksana belum mengantongi izin dari Camat Muaragembong.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik. Meski Kasi Trantib dan Satpol PP bolak-balik turun ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan, hingga saat ini pihak pelaksana belum juga datang ke Kantor Kecamatan Muaragembong untuk mengurus izin.
Sebelumnya, Camat Muaragembong juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan fiber optik belum pernah melakukan audiensi dengan pihak kecamatan.
“Pihak fiber optik belum pernah datang audiensi ke ruang Camat. Saya tugaskan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Sukarmawan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Selasa (8/4/2026), Satpol PP Kecamatan Muaragembong turun langsung ke lokasi pekerjaan di Desa Jayasakti untuk melakukan monitoring.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Muaragembong, Wahyu Wijaya, melaporkan adanya perubahan agenda lokasi pekerjaan dari awal.
“Hasil monitoring terdapat perubahan agenda lokasi yang awalnya sampai dermaga diubah hingga jembatan penghubung antara Desa Pantai Bakti dan Pantai Mekar. Namun, untuk perizinan perubahan lokasi belum disampaikan ke pihak kecamatan,” ujar Wahyu Wijaya.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Muaragembong menegaskan bahwa sejak awal pekerjaan di wilayah Desa Jayasakti belum ada permohonan izin yang diajukan ke pihak kecamatan.
“Pekerjaan dimulai saat masuk wilayah Jayasakti itu belum ada permintaan izin. Ini malah ada lanjutan pekerjaan. Disayangkan yang awal saja belum ada permintaan izin, sudah ada agenda baru atau penambahan,” tegas Sukarmawan.
Pihak Kecamatan Muaragembong menyatakan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi guna memastikan pekerjaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
(ER)















