Disoal Rangkap Jabatan, Ketua BPD Kolpo Sumenep Lakukan Konsultasi ke Kemenag dan DPMD
Ahmad Salim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, angkat bicara terkait sorotan media mengenai profesi ganda yang dijalaninya. Selain menjabat sebagai Ketua BPD, Salim diketahui juga menjabat se
bagai Kepala Sekolah di salah satu lembaga swasta.
Menanggapi isu rangkap jabatan tersebut, Salim mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan prosedur serta meluruskan opini miring yang berkembang di masyarakat.
“Langkah teman-teman media patut diapresiasi. Dengan adanya pemberitaan ini, ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur dan undang-undang justru bisa diluruskan menjadi tahu,” ujar Salim saat memberikan keterangan.
Salim mengaku tidak merasa keberatan meski namanya sempat viral. Baginya, kritik dari media merupakan bentuk pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di desa. Ia meyakini, jika memang terdapat pelanggaran administratif yang fatal, pihak dinas terkait pasti sudah menegurnya sejak awal.
“Saya senang ada media yang mengawasi. Kesalahan tidak boleh disembunyikan dan kebenaran harus tetap disebarkan. Ibarat pohon, biarkan angin berembus agar akar semakin kuat,” tambahnya dengan nada optimis.
*Kritik dari Aktivis LSM*
Di sisi lain, viralnya pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Super Kabupaten Sumenep, Ach. Zaini. Ia menyayangkan pola pemberitaan yang dinilai kurang memberikan nilai edukasi dan hanya berfokus pada dugaan semata tanpa kajian hukum yang matang.
“Seharusnya media dalam mengungkap masalah juga memberikan solusi, bukan justru terkesan mengancam atau menakut-nakuti sehingga menjadi bumerang yang meresahkan pembaca,” tegas Zaini.
Ia berharap setiap persoalan yang diangkat ke publik harus dituntaskan secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai aturan rangkap jabatan di tingkat desa maupun lembaga pendidikan.
(Faisol)















