Polres Jaktim Memble, Kasus Penyekapan dan Perampokan Wartawan Jalan di Tempat, Aktor Intelektual Masih Bebas Berkliaran
Marwah kepolisian di wilayah hukum Jakarta Timur kini menjadi pertaruhan. Sudah dua pekan berlalu sejak peristiwa biadab yang menimpa seorang jurnalis pada 18 Februari 2026, namun Unit Krimum Polres Metro Jakarta Timur terkesan “melempem” dan jalan di tempat.
Hingga 2 Maret 2026, laporan korban seolah hanya menjadi tumpukan kertas tanpa progres nyata.
Kronologi KebiadabanMata Dilakban, Tangan Diborgol
Tragedi ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kriminal terencana. Saat menjalankan tugas jurnalistik di depan pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede, korban disergap layaknya target teroris. Mata dilakban, tangan diborgol, dan tubuh dihujani pukulan.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga merampas mobil Agya B 2197 UYK milik korban. Harta benda mulai dari uang tunai, saldo ATM yang dikuras, hingga alat kerja media raib digondol preman berjubah eksekutor.
Siapa Sosok ODI?
Nama ODI mencuat sebagai sosok yang diduga kuat menjadi komandan lapangan dalam aksi brutal ini.
Ironisnya, penyekapan ini terjadi saat anak buah ODI diduga sedang asyik bertransaksi obat keras Golongan G secara terang-terangan.
Muncul pertanyaan besar: Apakah lambatnya penanganan kasus ini karena adanya “bekingan” kuat di balik bisnis haram obat keras tersebut?
Kecaman Keras: Pers Melawan!
Pimpinan Media BuserKriminalitas, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak tinggal diam. Mereka mengutuk keras ketidakmampuan aparat dalam meringkus pelaku.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan, ini adalah upaya pembungkaman terhadap pers dengan cara-cara mafia.
Jika polisi tidak segera menangkap ODI dan komplotannya, publik patut curiga ada apa di balik Polres Metro Jakarta Timur,” tegas salah satu perwakilan lembaga.
Pasal Berlapis Menanti
Para pelaku tidak hanya terancam pasal penganiayaan (351 KUHP) dan pengeroyokan (170 KUHP), tetapi juga pasal berlapis.
Penculikan (Pasal 328 KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Perampokan (Pasal 365 KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pelanggaran UU Pers No. 40/1999, menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana dan denda Rp500 juta.
UU Kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Metro Jakarta Timur. Apakah polisi akan tunduk pada intimidasi kelompok preman pengedar obat terlarang, atau tegak lurus membela hukum dan melindungi pilar keempat demokrasi,Jangan biarkan predator pers merasa di atas hukum.
(G)















