Oknum Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang Selatan

Oknum Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang Selatan
Keterangan foto : foto ilustrasi korban penusukan Bastian Sori S. H (dok.istimewa)

Oknum Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang Selatan

Tangsel – Temporatur.com

Viral  di media sosial video penusukan seorang Advokat oleh oknum Debt colector di Tengerang Selatan. Dunia hukum Indonesia kembali berduka sekaligus meradang. Aksi premanisme jalanan yang dibungkus seragam penagih utang (debt collector) kembali memakan korban jiwa/luka serius, seperti diunggah dari akun tiktok Ransnews.

Kali ini, sasarannya bukan warga biasa, melainkan seorang penegak hukum, Bastian Sori, SH, pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, di kediaman korban, Perumahan Palem Semi Karawaci, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Kronologi Prosedur Hukum Dibalas Tusukan

Bacaan Lainnya

Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai eksekutor dari Mandiri Tunas Finance (MTF) menyatroni rumah korban. Tanpa etika dan mengabaikan prosedur hukum, mereka memaksa masuk ke pekarangan rumah untuk menyita paksa mobil korban.

Sebagai seorang Advokat yang paham konstitusi, Bastian Sori mencoba mempertahankan haknya. Ia menolak penarikan tersebut karena para pelaku diduga tidak mampu menunjukkan dokumen penyitaan yang sah sesuai putusan pengadilan atau sertifikat fidusia yang valid. Bukannya mundur dan menempuh jalur legal, para “debt collector” ini justru mengedepankan otot.

Cekcok mulut berakhir tragis ketika salah satu pelaku menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Kritik Tajam Di Mana Taring Polisi dan OJK?

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin di wilayah hukum Polres Tangsel, aksi premanisme terang-terangan bisa terjadi di teras rumah seorang advokat? Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah penghinaan terhadap profesi hukum.

Jika seorang Advokat saja bisa ditusuk di rumahnya sendiri oleh gerombolan penagih utang, lantas bagaimana nasib rakyat kecil yang buta hukum?

Pihak Mandiri Tunas Finance juga harus bertanggung jawab secara moral dan hukum. Penggunaan jasa pihak ketiga yang brutal membuktikan kegagalan sistem pengawasan internal dan pengabaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tata cara penagihan.

Tuntutan Keras

Kini, publik menunggu nyali Polres Tangsel untuk menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat. Jika para begal berkedok penagih ini dibiarkan melenggang, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai bahwa hukum di negeri ini memang sudah mati dan kalah oleh arogansi korporasi pembiayaan.

Advokat Bastian Sori adalah simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan. Darahnya yang tercecer di Palem Semi adalah alarm bahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *