Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Operasional Dipertanyakan
KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com
Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 1 Jayamulya yang berlokasi di Kampung Cikarang Girang, RT 01/RW 02, memasuki babak baru yang kian memanas. Secara mengejutkan, pihak yayasan pengelola mengakui bahwa fasilitas produksi makanan skala besar tersebut nekat beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pengakuan jujur namun fatal dari perwakilan yayasan, Pak Wandi, sontak memicu kegaduhan publik. Bagaimana mungkin proyek yang membawa label “Bergizi” justru mengabaikan standar kesehatan lingkungan paling mendasar?
Legalitas Dipertanyakan
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, SH, bereaksi keras atas temuan ini. Menurutnya, ketiadaan IPAL adalah bukti kuat adanya cacat prosedur dalam perizinan.
“Kalau benar tidak memiliki IPAL, ini persoalan serius. Artinya ada syarat mendasar yang belum dipenuhi. Maka patut dipertanyakan, izin apa yang mereka kantongi? Siapa yang mengeluarkan? Atau jangan-jangan memang belum ada izin lengkap?” tegas Joel kepada media.
Joel menekankan bahwa dalam regulasi lingkungan hidup, setiap usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan. Jika instrumen ini absen, maka validitas izin lingkungan dapur tersebut patut diragukan keberadaannya.
Ancaman Lingkungan dan Kesehatan
Kekhawatiran kini menghantui warga Cikarang Girang. Limbah dapur massal yang dibuang langsung ke drainase umum tanpa proses filtrasi berisiko tinggi mencemari sanitasi pemukiman dan menimbulkan bau tak sedap dalam jangka panjang. Publik kini menuding adanya pengawasan yang “ompong” dari Pemerintah Desa maupun dinas terkait di Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Usaha berjalan dulu, syarat menyusul kemudian. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan.Limbah dapur bukan hal sepele,” lanjut Joel dengan nada geram.
Audit Menyeluruh
Hingga berita ini dirilis, baik pihak Pemerintah Desa Jayamulya maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas dapur tersebut.
LSM KCBI menyatakan tidak akan tinggal diam dan segera mendorong audit administratif serta mendesak instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Publik kini menanti jawaban tegas, apakah ini sebuah kelalaian teknis, ataukah ada pembiaran sistemik dalam proses perizinan Dapur MBG Jayamulya?
(Red/Tim)















