Aroma tidak sedap mulai menyengat dari balik gedung DPRD Kota Depok. Anggaran publikasi media massa Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari APBD kini menjadi sorotan tajam setelah Sekretariat DPRD (Sekwan) dan Bagian Humas memilih “jurus seribu bahasa” alias bungkam saat dikonfirmasi mengenai transparansi penggunaannya.
Di era keterbukaan informasi, setiap rupiah yang tercantum dalam dokumen negara adalah milik rakyat, bukan milik eksklusif pejabat. Namun, Sekretariat DPRD Kota Depok seolah mempertontonkan pembangkangan terhadap semangat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Data yang diunggah melalui laman SIRUP LKPP hanya menjadi angka mati tanpa penjelasan lanjutan.
Publik dibiarkan buta mengenai rincian distribusi, realisasi, hingga kriteria media yang berhak menerima kerja sama publikasi kegiatan pimpinan dan anggota dewan.
IPAR: “Tata Kelola Amburadul, Bau Amis Korupsi
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melontarkan kritik pedas atas ketertutupan ini. Ia menilai sikap diam pejabat Sekwan dan Kabag Humas adalah sinyalemen kuat adanya tata kelola anggaran yang tidak sehat.
“Ketika anggaran publik dipertanyakan dan pejabatnya bungkam, itu tanda tata kelola amburadul. Dana APBD Kota Depok adalah uang rakyat, bukan dana privat untuk foya-foya tanpa pertanggungjawaban,” tegas Obor Panjaitan, Kamis (19/02/26).
Obor memperingatkan bahwa “ruang gelap” dalam birokrasi adalah tempat subur bagi praktik menyimpang.
“Jika sistem pengawasan lemah dan integritas dikesampingkan, anggaran media ini sangat rawan menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” tambahnya dengan nada tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas DPRD Depok gagal memberikan klarifikasi atas empat poin mendasar yang diajukan media:
Berapa total riil anggaran kerja sama media TA 2025?
Berapa jumlah media dalam kerja sama ini?
Apa mekanisme seleksi yang digunakan profesional atau kedekatan?
Apa indikator kinerja (output) yang dihasilkan untuk rakyat?
Ketiadaan jawaban, ditambah adanya upaya komunikasi “bawah tangan” dari pihak luar kepada pimpinan redaksi tanpa substansi yang terang, semakin memperkeruh persepsi negatif publik.
Bungkamnya pejabat publik hanya akan meruntuhkan marwah institusi DPRD Kota Depok di mata warga. Publik kini menagih janji akuntabilitas.
Apakah Sekwan berani membuka data secara jujur, ataukah keheningan ini adalah bentuk pengakuan atas manajemen yang memang bermasalah?
(Red)















