Keterangan: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen. Senin (09/02) 2026. [dok: ist]
- Diupload pada: Senin, 9 Feb 2026
Keterangan: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen. Senin (09/02) 2026. [dok: ist]
Sumber: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Dugaan Korupsi Distribusi Semen
