Ketum JMPN Soroti Ketimpangan Hukum di Bekasi: Kasus Nyumarno Jadi Bukti Hukum Tumpul ke Atas

Ketum JMPN Soroti Ketimpangan Hukum di Bekasi: Kasus Nyumarno Jadi Bukti Hukum Tumpul ke Atas
Foto ilustrasi (dok.istimewa)

Ketum JMPN Soroti Ketimpangan Hukum di Bekasi: Kasus Nyumarno Jadi Bukti Hukum Tumpul ke Atas

KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com

Perlakuan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik tajam. Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menyoroti adanya dugaan diskriminasi hukum antara “si kaya” yang memiliki jabatan dengan masyarakat kecil (“si miskin”).

Keterangan foto : Raja Simatupang Ketum JMPN
Keterangan foto : Raja Simatupang Ketum JMPN

Kritik ini mencuat menyusul lambatnya proses penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, beserta rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban bernama Fandy.

Ketimpangan Penegakan Hukum

Raja Simatupang menilai penyidik Polres Metro Bekasi terkesan lamban dalam mengambil tindakan tegas pasca penetapan tersangka. Padahal, penetapan tersebut secara hukum berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

“Kalau orang kaya atau punya jabatan, proses penahanannya sangat lamban sehingga menciptakan isu publik bahwa kasus ini sengaja dibiaskan. Sebaliknya, jika masyarakat miskin yang jadi tersangka, penahanan langsung dilakukan tanpa tunda-tunda,” tegas Raja, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hukum di Kabupaten Bekasi masih “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.

Hal ini, menurutnya, mencoreng semboyan Polri Presisi.

Jeratan Pasal KUHP Baru

Dalam konteks hukum, Raja mengingatkan bahwa tindak pidana pengeroyokan kini diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai pengganti Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 472 terkait penyerangan kelompok.

“Saya berharap Bunda Kapolres Metro Bekasi benar-benar menerapkan Polri Presisi. Jika sudah tersangka, artinya bukti sudah kuat. Untuk apa lagi menunggu? Segera lakukan penahanan demi rasa keadilan,” lanjutnya.
Respon Kapolres Metro Bekasi

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi bahwa status Nyumarno dan kawan-kawan memang telah dinaikkan menjadi tersangka.

Namun, terkait tindakan penahanan, pihak kepolisian menyatakan masih dalam tahap prosedur.

“Iya, kan sudah tersangka. Untuk dilakukan penahanan masih dalam proses,” ujar Kombes Pol Sumarni singkat saat ditemui di sela acara sosialisasi dampak narkoba di Cikarang Utara, Jumat (6/2/2026).

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian untuk membuktikan bahwa tidak ada keistimewaan hukum bagi pejabat publik di Kabupaten Bekasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *