Taman Bermain di Dobo Berubah Jadi Arena Judi, Warga Desak Kapolri Tangkap Bandar dan Evaluasi Kinerja Kapolres
KEPULAUAN ARU – Temporatur.com
Alih fungsi destinasi wisata menjadi sarang perjudian memicu kemarahan publik di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Taman bermain di wilayah Dobo, yang seharusnya menjadi ruang publik yang sehat, kini diduga kuat disalahgunakan oleh oknum pengusaha untuk mengoperasikan judi bola guling dengan modus penukaran hadiah.
Berdasarkan laporan warga, praktik ini telah berlangsung lama di Jalan Rabiadjala, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru—tepatnya di area pemukiman Bos Noce Lie.
Mirisnya, aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Kepulauan Aru di bawah kepemimpinan AKBP Albert Sihite, dituding melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Modus Kupon dan Hadiah Rokok
Seorang warga berinisial M mengungkapkan kepada media bahwa operasional judi bola guling ini dilakukan secara terang-terangan.
Pemain membeli kupon untuk memasang nomor, lalu bandar memutar bola. Jika menang, hadiah yang diberikan berupa rokok.
“Namun, rokok tersebut bisa dibeli kembali oleh bandar atau dijual ke warung-warung di sekitar area taman. Ini hanya kedok saja. Kami heran kenapa bandarnya tidak ditangkap dan diproses hukum. Ada kesan pembiaran yang merajalela,” ujar M dengan nada kecewa.
Dugaan Gratifikasi dan Pelanggaran Hukum
Publik kini mencurigai adanya aliran dana atau ‘setoran’ yang masuk ke oknum tertentu sehingga bisnis haram ini tetap berjalan lancar. Secara hukum, aktivitas ini jelas menabrak UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHP.
Selain melanggar izin usaha, keberadaan judi bola guling yang kini dikelola oleh saudara Rusli (sebagai pengontrak baru dari Bos Noce Lie) dinilai telah merusak moral masyarakat dan tatanan daerah yang sudah tertata baik.
Minta Atensi Kapolri
Merasa aspirasinya tidak digubris di tingkat lokal, sejumlah warga dan tokoh adat secara terbuka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan. Mereka mendesak Mabes Polri memberikan atensi khusus guna memerintahkan jajaran di bawahnya menutup permanen arena tersebut dan menangkap para aktor intelektual di baliknya.
Warga memberikan tenggat waktu 1×24 jam agar praktik perjudian tersebut dihentikan. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi degradasi moral yang lebih parah di lingkungan Kelurahan Siwalima.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kepulauan Aru maupun pengelola lokasi terkait tudingan praktik perjudian dan penyalahgunaan izin usaha tersebut.
(Gatot)















