Diduga Monopoli BBM Subsidi, Oknum Bernama “Amat Keling” Resahkan Sopir Bus dan Travel di SPBU Bongkal Malang Inhu
Praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memicu kemarahan publik. Seorang oknum warga berinisial A, atau yang populer dikenal dengan nama Amat Keling (Amat India), diduga kuat menguasai distribusi ilegal Bio Solar di wilayah Kecamatan Kelayang, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara dan mengganggu layanan transportasi publik.
Monopoli di SPBU 142936131 Bongkal Malang

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan pada Januari 2026, aktivitas Amat Keling berpusat di SPBU 142936131 Bongkal Malang, yang berlokasi di Jalan Lintas Teluk Kuantan – Rengat, Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Amat diduga mengerahkan armada khusus untuk menyedot solar bersubsidi dalam jumlah besar (melangsir). Armada tersebut terdiri dari:
3 Unit Mobil Isuzu Panther (yang telah dimodifikasi tangkinya).
1 Unit Truk Colt Diesel.
Solar subsidi yang didapat dari SPBU 142936131 kemudian ditampung dan dijual kembali sebagai BBM Industri (Non-Subsidi) dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Praktik ini diduga dilakukan semata-mata untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan selisih harga subsidi yang dibiayai negara.
Sering Cekcok dengan Sopir Bus dan Travel
Aksi pelangsiran yang dilakukan Amat Keling dilaporkan sering memicu keributan di area SPBU 142936131.
Para sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan travel yang melintasi jalur lintas tengah tersebut mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar karena habis diserap oleh armada milik Amat.
“Kami sering cekcok di lapangan. Mereka mendahului antrean dan mengisi dalam volume yang tidak wajar, sementara kami yang membawa penumpang umum sering kehabisan stok atau harus menunggu berjam-jam,” ujar salah satu pengemudi angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.
Keberanian oknum ini melakukan monopoli di SPBU 142936131 Bongkal Malang menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola SPBU dengan oknum pelangsir tersebut.
Temuan Investigasi: Pola Terorganisir
Sebelumnya, pada Rabu (21/01/2026), tim investigasi media juga menemukan titik transit pemindahan BBM di wilayah Simpang Japura, Rengat Barat. Pola yang ditemukan sangat rapi, menggunakan mesin pompa air untuk memindahkan solar antar kendaraan di lokasi tersembunyi. Diduga kuat, Amat Keling merupakan salah satu aktor intelektual di balik jaringan distribusi solar ilegal yang menghubungkan beberapa kecamatan di Inhu.
Pelanggaran Hukum Berat
Secara hukum, praktik yang diduga dilakukan Amat Keling ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pihak SPBU Bongkal Malang juga terancam sanksi administratif berat dari Pertamina Patra Niaga, mulai dari skorsing penyaluran hingga pencabutan izin usaha jika terbukti memfasilitasi aksi pelangsiran tersebut.
Desakan Masyarakat
Masyarakat dan para pelaku usaha transportasi mendesak Polres Indragiri Hulu serta Pertamina untuk segera menindak tegas Amat Keling dan kroninya. Keberadaan mafia BBM di lintas Teluk Kuantan – Rengat ini dianggap sudah sangat meresahkan dan merampas hak masyarakat kecil serta mengganggu kelancaran arus transportasi di Provinsi Riau.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU Bongkal Malang dan aparat penegak hukum terkait langkah penertiban yang akan diambil.
(Red)













