Dalih Konsultasi Pendamping, Praktik Pengambilan Pasir Diduga Ilegal di Desa Embong 1 Terus Berlanjut

Dalih Konsultasi Pendamping, Praktik Pengambilan Pasir Diduga Ilegal di Desa Embong 1 Terus Berlanjut
Keterangan foto: Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Elpan Johardi,

Dalih Konsultasi Pendamping, Praktik Pengambilan Pasir Diduga Ilegal di Desa Embong 1 Terus Berlanjut

Lebong, – Temporatur.com

Dugaan pembiaran praktik pengambilan pasir ilegal mencuat di Desa Embong 1, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Aktivitas yang diduga melanggar aturan hukum tersebut dikabarkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa dilengkapi izin resmi pertambangan galian C.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Elpan Johardi, saat dikonfirmasi, secara terbuka menyatakan bahwa aktivitas pengambilan material batu dan pasir di wilayah desanya diperbolehkan.

Ia berdalih hal tersebut telah melalui konsultasi dengan pendamping desa dan ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Boleh diambil, itu sudah dikonsultasikan ke pendamping,” ujar Elpan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (31/12/2025), seraya menambahkan bahwa material diambil dari desa setempat.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Pjs Kades tersebut menimbulkan polemik serius. Menurut aturan yang berlaku, pendamping desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan izin aktivitas pertambangan.

Kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada pada instansi berwenang sesuai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Sejumlah warga Desa Embong 1 menyatakan keresahan mereka dan khawatir akan dampak jangka panjang, seperti abrasi, kerusakan bantaran sungai, dan ancaman banjir. Mereka menilai klaim Pjs Kades berpotensi menyesatkan masyarakat dan membuka ruang pembenaran terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.

“Kalau semua dianggap boleh hanya karena konsultasi, lalu fungsi aturan dan izin itu apa?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, mempertanyakan jaminan kualitas pembangunan dari material tersebut.

Secara hukum, pengambilan pasir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Klaim telah
“dikonsultasikan” tidak menghapus unsur pelanggaran hukum maupun tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pendamping desa. Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait didesak untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan, guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius terhadap komitmen penegakan hukum dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Lebong.

(Sriyanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *