Kapolres Pasaman Barat Jadi Sorotan: Aktivitas PETI Raksasa Menjamur, Penegakan Hukum Dinilai Mandul
PASAMAN BARAT – Temporatur.com
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kini memicu kegaduhan publik. Pasalnya, aktivitas ilegal yang telah merusak puluhan hektar tanah ulayat tersebut terkesan kebal hukum dan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan emas ini diduga telah beroperasi sejak Juni 2025.
Dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan mesin dompeng, para pelaku menjarah kekayaan alam siang dan malam secara terang-terangan. Namun, hingga penghujung tahun 2025 ini, belum ada tindakan tegas, penyitaan alat, maupun penetapan tersangka dari pihak Polres Pasaman Barat.
Dugaan Pembiaran Sistematis
Ketiadaan garis polisi maupun proses hukum terhadap para pemodal memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mencurigai adanya “relasi tidak wajar” antara oknum aparat penegak hukum dengan para mafia tambang.
“Jika aktivitas sebesar ini dibiarkan berbulan-bulan, masyarakat tentu bertanya-tanya: apakah aparat memang tidak tahu, atau sengaja menutup mata?” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Dugaan pembiaran ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak satu pun alat berat yang beroperasi di lokasi disita oleh pihak berwajib. Padahal, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat.
Kapolres Bungkam, Integritas Institusi Dipertaruhkan
Sorotan tajam kini tertuju langsung kepada Kapolres Pasaman Barat. Publik menilai pimpinan kepolisian setempat gagal dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayahnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolres pun tidak mendapat respon atau bungkam.
Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak adat tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tambang tersebut.
“Tanah ulayat kami dijarah, alam dirusak, tetapi hukum seperti berhenti di pintu lokasi tambang,” tegasnya dengan nada kecewa.
Mendesak Mabes Polri dan Polda Sumbar Turun Tangan
Kondisi ini membuat publik mendesak agar Polda Sumatera Barat, Divisi Propam Polri, serta Gakkum KLHK segera turun tangan melakukan investigasi independen. Penindakan diminta tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pemodal di balik tambang ilegal tersebut.
Kasus PETI di Rimbo Janduang kini menjadi ujian berat bagi integritas Polri di Pasaman Barat. Masyarakat menanti, apakah hukum akan tegak berdiri membela rakyat dan lingkungan, atau justru kalah di bawah pengaruh kuasa mafia tambang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya dari pihak Polres Pasaman Barat demi keberimbangan informasi.
(Redaksi)















