Dua Skandal Korupsi Besar Guncang Kabupaten Bekasi, Keterlibatan Anggota DPRD Semakin Mencuat

Dua Skandal Korupsi Besar Guncang Kabupaten Bekasi, Keterlibatan Anggota DPRD Semakin Mencuat
Keterangan foto: ilustrasi foto

Dua Skandal Korupsi Besar Guncang Kabupaten Bekasi, Keterlibatan Anggota DPRD Semakin Mencuat

Bekasi – Temporatur.com

Kabupaten Bekasi kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dua kasus dugaan korupsi skala besar, yakni penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) dan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD.

Penyelidikan intensif mengindikasikan adanya aliran dana haram yang melibatkan sejumlah anggota dewan.

Modus Korupsi Tunjangan Perumahan Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumaha terhadap S mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 dan mantan Sekertaris dewan (ARH).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat yang mengendus adanya ketidakwajaran dalam besaran tunjangan yang nilainya jauh melampaui harga sewa pasar.

Modus yang digunakan dalam kasus ini, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 20 miliar, diduga melibatkan manipulasi dalam penentuan harga sewa.

Kejati Jabar membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk potensi keterlibatan anggota DPRD aktif atau mantan anggota dewan.

Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti pada 2 tersangka ini,” singkat Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (10/12/2025).

Dijelaskan Nur, setelah penetapan 2 tersangka pada Selasa (9/12/2025), tim masih melakukan pemanggilan pada para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Siapa saja saksi-saksi dalam perkara itu, masih dalam penyidikan. Itu ranahnya penyidik tidak bisa saya informasikan. Namun untuk jumlah berapa orang yang sudah diperiksa sekitar 20 orang dan masih terus dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dana Hibah NPCI Diduga Mengalir ke Oknum Legislatif

Secara paralel, kasus korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar juga terus bergulir. Dalam kasus ini, dua petinggi NPCI setempat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa sebagian dari dana yang seharusnya dialokasikan untuk atlet difabel tersebut diduga mengalir ke oknum anggota DPRD. Bahkan, salah satu tersangka petinggi NPCI menggunakan dana tersebut sebagai modal untuk pencalonan legislatif.

Sejumlah anggota dewan telah diperiksa untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana ini.

Kedua kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Perkembangan lebih lanjut dari kasus-kasus ini masih terus dinantikan, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *