Komitmen Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan antara Industri dan Perlindungn LP2B

Komitmen Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan antara Industri dan Perlindungn LP2B
Keterangan foto : Acara Forum Investasi dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi di Sakura Park Hotel Deltamas, Cikarang Pusat, Kamis (4/12/2025).

Komitmen Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan antara Industri dan Perlindungn LP2B

Bekasi – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).Penegasan ini disampaikan dalam sebuah forum strategis yang mempertemukan pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Investasi dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi di Sakura Park Hotel Deltamas, Cikarang Pusat, Kamis (4/12/2025). Forum ini disebut Endin sebagai ruang dialog penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang sejalan dengan penguatan investasi daerah.

“Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui Peraturan Daerah (Perda) Insentif dan Kemudahan Investasi. Namun kemudahan ini tetap harus berjalan seiring dengan kepastian aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian,” tegas Endin.

Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu destinasi investasi terbesar di Indonesia, dengan luas total Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) mencapai 90.118 hektare. Untuk mendukung iklim investasi, Pemkab telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Meski demikian, Endin menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga keseimbangan.

Bacaan Lainnya

Hal ini mencakup kebutuhan ruang untuk industri, perumahan, dan komersial, di samping perlindungan LP2B sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo terkait kemandirian pangan.
“Investasi harus tetap berjalan, tapi lahan pertanian juga harus kita amankan. Regulasi pusat dan daerah harus sama-sama ditaati,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang LP2B seluas 36.970 hektar. Regulasi ini mengikuti kebijakan pusat mengenai penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan larangan alih fungsi lahan.

Endin mengakui adanya tantangan di lapangan, di mana beberapa pengembang mungkin belum mengetahui perubahan regulasi, menyebabkan tumpang tindih pembangunan di kawasan pertanian dilindungi. Oleh karena itu, forum ini dinilai penting untuk menyelaraskan pemahaman para pelaku usaha.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Beni Sugiharto, menjelaskan bahwa forum yang diinisiasi oleh para pengusaha dan pengelola kawasan ini bertujuan memberikan kepastian informasi dan regulasi bagi investor dan pengembang.

“Acara ini merupakan inisiasi Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang kita fasilitasi dan kita hubungkan langsung dengan kementerian terkait.

Tujuannya agar pelaku usaha memahami dengan jelas aturan-aturan pemerintah pusat,” kata Beni.
Forum tersebut digelar secara hibrida dengan menghadirkan narasumber dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perindustrian, dan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat

(Rex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *