Warga Distrik Yiluk Lanny Jaya Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, Tuntut Penanganan Serius Pemda dan Aparat Hukum
Lanny Jaya, Papua Pegunungan – Temporatur.com
Lapisan masyarakat di delapan kampung di Distrik Yiluk, Kabupaten Lanny Jaya, melayangkan laporan resmi kepada pemerintah daerah dan pihak berwajib terkait dugaan kuat penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos).
Kekecewaan mendalam muncul setelah warga mengklaim bahwa bantuan yang seharusnya mereka terima tidak disalurkan oleh oknum petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di masyarakat Distrik Yiluk yang merasa berhak mendapatkan bantuan sesuai data yang telah lolos verifikasi Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam laporan mereka, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan tuntas.
“Agar kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari atau pada pencairan berikutnya,” demikian bunyi pernyataan sikap masyarakat dan perwakilan Narasumber yang diterima redaksi.
Warga menyatakan telah menemukan bukti permulaan atau “data fael” terkait penyalahgunaan dana tersebut. Bukti-bukti ini telah dilampirkan bersama laporan resmi mereka. Masyarakat menuntut agar kasus ini diproses secara hukum dan pihak berwenang segera menginvestigasi serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Berdasarkan aduan warga, pelaku penyalahgunaan dana bansos dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) :
Pelaku dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan juga relevan dalam kasus ini.
Sanksi pidana yang mengancam pelaku korupsi dana bansos cukup berat, mencakup pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Masyarakat Distrik Yiluk berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan, mengingat bantuan sosial merupakan hak masyarakat prasejahtera yang sangat dibutuhkan. Warga setempat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya dalam menangani laporan mereka.
(Red)















