Walikota Depok Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Nota Keuangan dan RAPBD 2026
Walikota Depok, Supian Suri, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok dalam Rapat Paripurna mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, Senin (17/11/25).
Dalam rapat tersebut, Walikota Depok mengapresiasi seluruh Fraksi DPRD atas masukan dan catatan yang diberikan terkait penyusunan RAPBD 2026.
Ia kemudian memaparkan secara rinci tanggapan Pemerintah terhadap berbagai isu yang menjadi perhatian Dewan.
Menanggapi catatan fraksi mengenai defisit akibat belanja daerah yang lebih besar dibanding pendapatan, Supian Suri menjelaskan bahwa kondisi tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan Keuangan Daerah.
“Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp 232 miliar. Defisit ini direncanakan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai aturan yang berlaku sehingga struktur anggaran tetap berimbang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2026.
Walikota Depok juga menyampaikan bahwa sejumlah janji politik sudah mulai terealisasi pada 2025, seperti PBB gratis untuk NJOP di bawah Rp 200 juta dan layanan puskesmas gratis.
Untuk Tahun 2026, Pemerintah menyiapkan beberapa program prioritas baru.
“Di antaranya rencana pemberian dana RW sebesar Rp 300 juta per RW, pemerataan dan revitalisasi fasilitas pendidikan, bimbingan belajar gratis, beasiswa vokasi, peningkatan layanan kesehatan melalui pembangunan puskesmas, fasilitas wisata keagamaan, perlindungan sosial bagi penjaga rumah ibadah, hingga pembangunan gedung BLK dan gedung budaya,” ungkapnya.
Fokus lain Pemerintah pada 2026 meliputi penataan drainase, pengelolaan sampah, pembangunan sarana olahraga, serta penguatan UMKM.
Terkait pertanyaan fraksi mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT), Walikota menegaskan bahwa alokasi anggaran telah dihitung untuk memenuhi kebutuhan satu tahun penuh.
“Penyusunan RAPBD 2026 tetap memperhatikan mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta belanja infrastruktur pendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pinjaman daerah, Supian Suri memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan.
“Pemerintah Kota Depok akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
(Julijar)













