Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Polsek Talang Ubi Tangkap Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit di Perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng

Polsek Talang Ubi Tangkap Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit di Perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALI – Temporatur.com, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Kamis (23/10/2025).

Pelaku yang berinisial D (44), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan sedang membawa tandan buah sawit hasil curian dari lahan perkebunan milik PT. Suryabumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi I Blok 27 Desa Karta Dewa.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang memergoki empat orang sedang memanen buah sawit tanpa izin.

> “Tiga pelaku sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ardiansyah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,7 juta. Aparat kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pencurian hasil perkebunan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak perusahaan.

> “Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, termasuk mencegah tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, memberikan apresiasi atas respon cepat personel di lapangan.

> “Tindakan cepat anggota Reskrim Polsek Talang Ubi menunjukkan kesigapan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesan Kapolres yang disampaikan oleh AKP Ardiansyah.

Saat ini, pelaku D telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less