Truk Modifikasi Ber Merk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Daerah Cirebon
Praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar bersubsidi di SPBU Jl. Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25).
Saat ditemui di lokasi, sang sopir truk modifikasi yang mengaku bernama Prayitno yang biasa disapa Ompong menuturkan bahwa kendaraan tersebut milik seseorang yang bernama Haji Iwan.
Ompong juga mengatakan bahwa dari SPBU 34-45-137 itu ia sudah muter tiga kali melakukan pengisian solar dengan satu kali pengisian sebanyak Rp. 540 ribu, yang kapasitas angkut maxsimal mencapai 4 ton.
Dalam pengakuannya, Ompong kerap menggonta ganti menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu serta barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU tersebut, Ia mengaku hanya pekerja yang bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per tonnya.
“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa Haji Iwan sang bos memiliki dua unit kendaraan modifikasi yang beroperasi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah Cirebon.
Selain Ompong, awak media juga berhasil mewawancarai seorang pria bernama Yana Daryono, S.E yang mengaku bertugas sebagai pengurus keamanan di SPBU tersebut.
“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,ini” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, baik Ompong maupun Yana terlihat enggan memberikan keterangan yang failid.
“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang ujar ompong,Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu”
Bahkan, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Untuk diketahui, setiap orang barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Eps)















