Aksi Massa Tuntut Pembubaran DPR dan Reformasi Kepolisian

Aksi Massa Tuntut Pembubaran DPR dan Reformasi Kepolisian
Yudi Syamhudi Suyuti saat menyampaikan pandangannya mengenai tuntutan pembubaran DPR dan reformasi kepolisian.(foto Istimewa)

Aksi Massa Tuntut Pembubaran DPR dan Reformasi Kepolisian

Temporatur.com, Jakarta – Aksi massa yang berujung pada amuk massa dengan tuntutan pembubaran DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan reformasi kepolisian menjadi sorotan. Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai bahwa aksi ini mencerminkan kondisi “sakit” dalam tubuh organisasi negara.

Menurut Yudi, melaui keterangan resminya diterima redaksi Temporatur.com Minggu ( 31/8/2025), terdapat dua organ utama dalam negara, yaitu rakyat dan negara, yang saling terkait. Rakyat adalah pemilik negara, sementara negara adalah sistem produksi yang dijalankan oleh penyelenggara negara dengan kekuasaan yang terbagi dalam trias politika.

Yudi menjelaskan bahwa dari ketiga cabang kekuasaan tersebut, legislatif (DPR dan DPD) memegang peranan utama. DPR memiliki peran sentral dalam pembentukan dan pemilihan penyelenggara negara, pengesahan undang-undang, serta penyeleksian hakim.

“DPR adalah jantungnya negara,” tegas Yudi. Meskipun presiden memiliki kekuasaan presidensial, tindakan presiden tetap bergantung pada kekuasaan DPR dan rakyat.

Gejolak aksi massa ini mengindikasikan adanya “tumor” yang berpusat di DPR sejak era Reformasi. Yudi menganggap tuntutan pembubaran DPR sebagai bahasa demonstratif untuk perubahan atau penyempurnaan sistem tata negara.

Bacaan Lainnya

“Dalam praktiknya, ini adalah perubahan atau penyempurnaan sistem tata negara yang dilakukan di kamar kekuasaan legislatif, dimulai dari DPR,” ujarnya.

Yudi juga menyoroti desakan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya mengatasi tersumbatnya aliran darah keuangan dan ekonomi akibat korupsi. Reformasi kepolisian, menurutnya, bertujuan mengembalikan kepolisian pada fungsi sebenarnya sebagai institusi keamanan, bukan alat kekuasaan politik.

Yudi menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan tindakan politik langsung oleh rakyat. Ia mengusulkan pembentukan Fraksi Rakyat di DPR sebagai saluran partisipasi politik langsung.

“Semua pengobatan ini juga mengarah pada pengobatan di kekuasaan yudikatif dan perbaikan sistem peradilan. Sumber persoalannya ada di DPR saat ini,” jelasnya.

Dengan adanya Fraksi Rakyat di parlemen, sistem kekuasaan dan cabang-cabangnya dapat diawasi. Presiden dapat menjalankan kekuasaannya sebagai pemimpin negara dan pemerintahan yang melayani rakyat.

“Untuk itu, kami terus menyampaikan aspirasi dengan mengambil dua garis aspirasi politik, yaitu bentuk Fraksi Rakyat dan Reformasi Kepolisian,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *