Muklis Alias Bewok Sosok Kartel Dibalik Peredaran Pil Koplo Di Tanggerang Selatan Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum?
Tangerang Selatan, – Temporatur.com
Siapa tak kenal sosok Muklis alias Bewok?. Pria satu ini sangat familiar dikalangan para pengedar pil koplo, Muklis adalah sosok kartel peredaran obat-obatan terlarang atau lebih akrab ditelinga kita dengan sebutan pil koplo yang kebal hukum, khususnya di wlilayah Tangerang Selatan.
Menurut pengakuan dari masyarakat sekitar maupun dari rekan-rekan aktivis pemerhati lingkungan. Dilapangan kiprah Muklis tidak diragukan lagi, kartel satu ini dikenal licin dengan polarisasi secara sistematis dan terstruktur serta terorganisir. “Banyak pengakuan dari para penjaga toko yang menjual bebas pil koplo tanpa disertai dengan resep Dokter mengatakan, hampir semua toko Nama Muklis alias Bewok acap kali disebut sebagai Pembackup yang juga merangkap Koordinator dilapangan, salah satu penjaga toko di Jalan Raya Puspitek menyebutkan nama Mukllis, dan kami memiliki data baik rekaman maupun visual, ” Ujar Kamper mantan aktivis PRD, kepada awak media , Sabtu, (28/06).
Lebih lanjut Kamper mengatakan, Maraknya peredaran obat-obatan terlarang (pil koplo-red) dilakukan secara terang-terangan. Hal ini memicu keresahan bagi masyarakat khusunya warga Tangerang Selatan. “Dimana peran para Ketua Rt. Dan Rw setempat serta para tokoh masyarakat dengan 3 Pilarnya?.,” sambung Kamper.
Maraknya peredaran pil koplo bukan hanya mengakibatkan meningkatnya angka kriminalitas apalagi ketika dikonsumsi para pelajar, dapat dipastikan rawan aksi tawuran. “Yang menjadi pertanyaan adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH)?, padahal sudah jelas aturan mainnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, “tukas Kamper.
Sudah dapat dipastikan baik pengedar maupun pengguna serta penyalahgunaan terkait pil koplo dapat dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, “pungkas Kamper.
Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya peredaran pil koplo di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan.
(Lie)