Dugaaan Pungli Disdik Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK
Dugaan pungutan liar (pungli) di dinas pendidikan (disdik) Kabupaten Bekasi terkait potongan 25.000 pada gaji guru PPPK yang baru saja diangkat berbuntut laporan ke KPK dan Kajari Kabupaten Bekasi oleh Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sebelumnya ketua FPHI Unin Saputra mengungkap adanya pungli sebesar 25.000 pada guru dengan dalih untuk membayar iuran PGRI, sementara ada beberapa guru yang bukan anggota PGRI tetap di potong ujar Unin Saputra.
” Ada beberapa Guru yang bukan anggota PGRI juga dipotong gajinya dengan tanda bukti potongan dinas.
“Dan yang mirisnya mereka juga tidak mengisi formulir persetujuan menjadi anggota organisasi PGRI,”cetusnya.
Unin Saputra berharap KPK segera mengusut tuntas dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,tandasnya.
Sementara itu Bonin Biro Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten Bekasi berdasarkan surat rekomendasi dari PGRI yang diterima dinas pendidikan Kabupaten Bekasi, dan pemotongan tesebut sudah berjalan lama seusai kebiasaan yang sudah ada sebelumnya,tuturnya, Kamis,05/06/2025.
Dikatakan juga oleh Tim Keuangan Aris Riswanda dinas pendidikan Kabupaten Bekasi bahwa anggota PGRI di Kabupaten Bekasi sekitar sekitar 6000 lebih dan pemotongan uang sebesar 25000 per bulan tersebut langsung ditransfer ke pengurus PGRI Kabupaten Bekasi, pungkasnya.
(SS/Red)