Geliat Pembahasan BSPS 2024 Semakin Gencar, Pemerintahan Desa Errabu Berpotensi Dilaporkan

Geliat Pembahasan BSPS 2024 Semakin Gencar, Pemerintahan Desa Errabu Berpotensi Dilaporkan
Keterangan foto: Aktivis di Kab. Sumennep, tengah membahas persoalan BSPS tahun 2024

Geliat Pembahasan BSPS 2024 Semakin Gencar, Pemerintahan Desa Errabu Berpotensi Dilaporkan

Temporatur.com –  Sumenep

Maraknya pembahasan terkait penyalahgunan kewenangan dan perdagangan bantuan BSPS tahun 2024 kembali disoal,

Ketua Ikatan Media dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep, Moh. Ali menyoal adanya penyimpangan bantuan BSPS tahun 2024 yang sarat permainan dan perdagangan, bahkan berpotensi untuk dilaporkan.

Tidak hanya itu, aktifis dan pegiat sosial di Kab. Sumenep, saat ini mulai angkat bicara setelah viralnya pemberitaan masalah bantuan BSPS tahun 2024 yang menjadi bancaan yang dilakukan oleh pendamping dan kepala Desa. Ungkapnya

Telaah kajian reporter Media online Temporatur.com, menyayangkan Pemerintahan Desa Errabu Kecamatan Bluto yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap bantuan BSPS tahun 2024 tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan, selain itu, ada temuan LSM Super dari hasil investigasinya dilapangan sudah membuktikan data fisiknya sebagai bahan referensi untuk dilaporkan, dan hal ini menjadi topik dalam pembahasan para aktifis dan LSM di Kab. Sumenep.

Dari temuan yang disoal oleh Ketua LSM Super itu, kurang lebih 60 titik penerima bantuan BSPS di desa Errabu itu terindikasi adanya kecurangan dan tebang pilih, dan hal ini sudah viral di media sosial.

Reporter mencoba menelaah kasus penyalahgunaan dan kewenangan serta kebijakan kepala Desa Errabu dalam mendistribusikan bantuan BSPS tahun 2024 yang sarat dengan perdagangan.

Bahkan informasi yang dihimpun media, Kepala Desa Errabu menyarankan kepada penerima bantuan BSPS itu, jika ada tim verifikasi atau survey untuk mengatakan, kalau penerima bantuan itu menggunakan dana bantuan dengan berbelanja sendiri.

Kebenaran informasi dan fakta terus dikaji dan disoal oleh para aktifis dan pegiat sosial di Kab. Sumenep, bahkan pembahasan itu juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Dikatakan Zaini, selaku Ketua LSM Super Sumenep, bahwa temuannya itu bersifat untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa menjadi lebih baik, artinya, kata dia, hanya sebagai dasar pemikiran untuk kepala Desa dalam melakukan perbaikan sistem pemerintahan di desa. Jelasnya

Untuk di ketahui, sebagian Kepala Desa di Kab. Sumenep sudah dilakukan survey dan monitoring kesejumlah desa baik di kepulauan maupun di daratan oleh Kementrian Desa terkait bantuan BSPS tahun 2024.

(Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *