Diduga PT. KSI Logistic Melanggar Regulasi Laksanakan Pembangunan Di Babakan Kota Tangerang

Diduga PT. KSI Logistic Melanggar Regulasi Laksanakan Pembangunan Di Babakan Kota Tangerang
Keterangan foto: Foto Ilustrasi

Diduga PT. KSI Logistic Melanggar Regulasi Laksanakan Pembangunan Di Babakan Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, BANTEN – Temporatur.com 

Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media Pada hari Kamis 27/02/ 25, melakukan investigasi terkait izin PBG sehubungan pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK.

Selanjutnya, dalam Investigasi Sabtu 01/03/25 berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi benar-benar tidak mempunyai izin PBG

Investigasi tim terus berlanjut untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak, kemudian tim Gabungan DPP LSM PKN dan media di arahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan hari Sabtu 01/03/25 terkait perijinan PBG tim menunggu beberapa hari dari kamis- Sabtu setelah di hari pertemuan tim di abaikan.

Sedari hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin PBG, terang awak media memberikan keterangan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, berlanjut pada Sabtu 01/03/25 jam 18:18 Ketua OKK DPP LSM PKN Afrid Tampilang melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG.

” Sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi sungguh aneh tapi nyata terkesan kebal hukum operasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum,” imbuhnya

Padahal, dalam regulasi Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Perlu digarisbawahi, regulasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG

Sementara, sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang
Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang.

Di samping itu, sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG

Selain itu, memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang.**

(NIKO)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *