Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 58 SHGB di Dalam Garis Pantai Tangerang Tidak Bisa Dibatalkan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 58 SHGB di Dalam Garis Pantai Tangerang Tidak Bisa Dibatalkan
Keterangan foto: Nusron Wahid Menteri ATR/BPN (ft istimewa)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 58 SHGB di Dalam Garis Pantai Tangerang Tidak Bisa Dibatalkan

Jakarta – Temporatu.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa sebanyak 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di dalam garis pantai kawasan perairan laut Tangerang tidak dapat dibatalkan.

Pernyataan ini merespons kasus pemagaran laut di kawasan tersebut yang memicu polemik mengenai keberadaan sertifikat SHGB di atas wilayah yang kini telah menjadi laut. Menurut Nusron, meskipun beberapa area sebelumnya merupakan daratan, jika kini telah berubah menjadi laut, sertifikat SHGB yang berada di wilayah laut harus dibatalkan.

Namun, Nusron menegaskan bahwa SHGB yang berada di dalam garis pantai tetap tidak bisa dibatalkan. “Kalau yang di dalam garis pantai, memang tidak bisa dibatalkan karena itu memang tanah benar,” jelas Nusron dalam keterangannya.

Selain itu, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13 SHGB tambahan yang sedang ditelaah lebih lanjut oleh kementeriannya. Penelaahan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah lokasi SHGB tersebut berada di dalam garis pantai, di luar garis pantai, atau di area peralihan.

Bacaan Lainnya

“Kalau di dalam garis pantai, memang tidak bisa dibatalkan karena itu memang tanah benar,” tegas Nusron.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kejelasan status lahan, khususnya di kawasan perairan yang memiliki potensi konflik agraria dan lingkungan. Penelaahan atas 13 SHGB tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *