Pemkab Bekasi Menonaktifkan 7.878 Jiwa PBI APBN dan 189.906 PBI APBD ??

Pemkab Bekasi Menonaktifkan 7.878 Jiwa PBI APBN dan 189.906 PBI APBD ??

Pemkab Bekasi Menonaktifkan 7.878 Jiwa PBI APBN dan 189.906 PBI APBD ??

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi telah menonaktifkan sekitar 7.878 jiwa PBI APBN dan penonaktifan PBI APBD (PBPU BP pemda ) 189.906 jiwa.

Data tersebut diunggah dan terkonfirnasi dari lembaga Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) Kabupaten Bekasi.

Pembina Jamkes Watch Kabupaten Bekasi M.Nurfahroji ,S.H., mengungkapkan bahwa penonaktifan tersebut akan menjadi dampak yang sangat merugikan warga Kabupaten Bekasi.

M.Nurfahroji menyampaikan sudah ada pengaduan dari masyarakat yang datang kepada Jamkes Watch Kabupaten Bekasi yang mengeluhkan terkait penonaktifan KIS sehingga tidak bisa melakukan perobatan di Puskesmas dan Rumah Sakit khususnya yang melakukan rawat jalan, ujaraya, Sabtu, 04/01/ 2024.

Bacaan Lainnya

Namun sambung Oji dirinya belum mengetahui secara persis kendala dari Pemkab Kabupaten Bekasi khususnya dari Dinas Kesehatan terkait penonaktifan fasilitas kesehatan yang pokok tersebut untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.

” Baru perdua hari ini ada sekitar 12 orang warga yang mengadukan ke kami terkait adanya penonaktifan KIS dan kemungkinan akan bertambah terus, ini merupakan kemunduran dari kinerja Pemkab Bekasi dalam pelayanan fasilitas kesehatan yang sangat menjadi kebutuhan vital bagi warga Kabupaten Bekasi, cetus pria yang akrab disapa Oji.

“Kami dari Jamkes Watch Kabupaten Bekasi akan melakukan audiensi kembali kepada DPRD Kabupaten Bekasi komisi IV, ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak buruk dan sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi.

” Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya memberikan penjelasan terkait penonaktifan KIS tersebut agar masyarakat dan publik Kabupaten Bekasi menjadi terang benderang, apakah dari anggaran nya, atau apa kendala lainnya.,
tutur Oji.

Pj.Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Kesehatan dr.Alamsyah saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan dan tanggapan kepada Temporatur.com.**

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *