Raperda APBD 2025 Disampaikan Pj Bupati Bekasi dalam Rapat Paripurna DPRD
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi telah menyampaikan Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Graha Paripurna Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jumat malam (01/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, beserta jajaran wakil ketua.
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun postur anggaran dalam Raperda APBD 2025 untuk pendapatan daerah ditargetkan senilai Rp. 7,27 triliun. Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 4,14 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3,64 triliun.
“Pendapatan tersebut berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 2,69 triliun dan transfer daerah Rp. 426,29 miliar,” ungkapnya dalam penyampaian Nota Penjelasan.
Selain itu, struktur belanja daerah pada tahun 2025 terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Anggaran daerah dalam Rancangan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 7,91 triliun.
“Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja operasional Rp. 5,96 triliun, belanja modal Rp. 953,57 miliar, belanja tidak terduga Rp. 50 miliar, dan belanja transfer Rp. 943,12 miliar,” lanjutnya.
Pj Bupati Bekasi menyebutkan bahwa meskipun terdapat defisit anggaran sekitar Rp. 630,88 miliar, namun bisa terpenuhi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp. 638,8 miliar.
Mengenai Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023-2053, Dedy Supriyadi menekankan pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup melalui perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berkaitan dengan Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang sehat dalam kerangka ekonomi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa Tiga Raperda tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus yang telah ditetapkan dan fokus dalam tema tersebut.
Ade menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga minggu mendatang, tuturnya. **
(SS/Red)