Ormas Gibas Purwakarta Geram,
Purwakarta – Jabar || Temporatur.com
Pelaksanaan mediasi PKWT antara RGA dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta telah selesai, namun Ormas Gibas Purwakarta merasa tidak dianggap
Pasalnya Disnakertrans Purwakarta sebelumnya telah berjanji untuk mempertemukan Ormas Gibas Purwakarta dengan pihak perusahaan RGA pada hari Rabu (07/02) terkait pembayaran hak karyawan RGA yang belum dibayar PT.RGA.
Seharusnya pihak Disnakertrans berterima kasih atas partisipasi Ormas Gibas yang telah mengirimkan surat audensi sehingga mediasi PKWT tersebut sehingga dapat terselenggara pada Rabu, 7 Februari 2024 di ruang aula Disnakertrans dan sebagai pemberi informasi dan lembaga sosial cotrolseharusnya Ormas Gibas Purwakarta juga ikut serta dalam pelaksanaan mediasi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun media, hasil dari pelaksanaan mediasi PKWT oleh Joe selaku pengawas dari UPTD Wilayah 2, menyatakan bahwa masalah PKWT ini telah selesai. Awalnya kami hanya mengetahui adanya 2 orang karyawan yang mengajukan laporan, namun ternyata terdapat tambahan 78 orang. Pihak RGA telah menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikannya, ujar Joe.
Joe menegaskan bahwa perusahaan RGA akan dipantau dengan lebih ketat lagi. Jika masih terdapat pengabaian atau pelanggaran dari perusahaan tersebut terhadap apa yang sudah dijanjikan, langkah tegas akan diambil oleh Pengawasan UPTD Wilayah 2 dengan mencabut izin perusahaan RGA sesuai yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan,ucapnya.
Eri, HRD dari perusahaan RGA, menyatakan bahwa segala hal sudah selesai di mediasikan.
Joe juga telah menjelaskan tentang penindakan ketenagakerjaan kepada Asep, dan akan dibahas dengan pihak manajemen. Namun, disayangkan bahwa Eri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rinciannya terkait hak karyawan tersebut.
Di ruangan lain, Andi Hardiyanto menjelaskan bahwa perusahaan RGA sudah memenuhi hak karyawan yang telah diminta pada hari Senin, 12 Februari 2024 ini. Dia melanjutkan bahwa hak sisanya untuk 75 orang akan dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2024 melalui rekening masing-masing karyawan. Bukti pembayaran akan disampaikan kepada kami, ujar Andi.
Dede Supriatna, Ketua Gibas Resot Purwakarta, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diikutsertakan dalam mediasi PKWTantara pihak RGA, Disnakertrans provinsi, dan Purwakarta. Menurutnya, terdapat kesan tertutup dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Kami dari Ormas Gibas Purwakarta merasa kecewa atas tidak dihargainya keberadaan kami oleh dinas, tegas Dede.
Selain itu, Ormas Gibas akan mengawal dan apa yang telah terjadi antara pihak dinas dan perusahaan terkait mediasi yang tidak melibatkan Gibas.
Pada minggu depan, Ormas Gibas akan melakukan aksi turun ke jalan kembali dengan anggota yang lebih banyak. tegas Ketua Gibas, Ridho.
Reporter: Rido














