Bekasi Lahan Basah Bagi Kartel Obat Keras, Polda Metro Jaya Segera Tindak Tegas

Bekasi Lahan Basah Bagi Kartel Obat Keras, Polda Metro Jaya Segera Tindak Tegas

Jakarta-Temporatur.com || Peredaran obat keras di wilayah Bekasi Kota cukup memperihatinkan. Toko kosmetik yang menjual obat keras mudah didapat. Salah satunya tak jauh dari Polsek Bekasi Kota. Hal ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Mudahnya mendapatkan obat golongan HCL jenis tramadol dan hexymer di Bekasi Kota di sinyalir adanya keterlibatan oknum Instansi terkait hingga oknum penegak hukum.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Di Bekasi Kota sendiri peredaran obat keras daftar G (gevaarlijk/berbahaya) jenis Tramadol dan hexymer sangat memperhatinkan, dari pantauan awak redaksi Temporatur.com banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar menjual obat keras tersebut, salah satunya di Jalan Sultan Agung, Kranji (tidak jauh dari stasiun Kranji), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Azmi penjaga toko kosmetik berperawakan gempal, dengan nada tinggi kepada awak redaksi Temporatur.com, mengatakan, “kalau saya cuma jaga bang, nama pemiliknya Candra, kalau Arif itu saya juga kurang paham, tapi dia orang atas”.

Meski tidak jauh dari Kantor Mapolsek Bekasi Kota, toko kosmetik di Jalan Juanda tersebut, dengan bebas menjual obat-obatan yang bisa di sebut pil koplo / obat daftar G.
“Kita jual obat kuning dan Putih (Tramadol dan hexymer-red), ada juga obat yang agak mahal, seperti KF dan Kamlet (Arplazolam-red),” terang Azmi, Senin (22/01).

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com, Rabu (24/01), menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

“Kalau sejenis Arplazolam, baik KF maupun Kamlet, jika dikonsumsi dan tidak bisa mengontrolnya, maka dapat dipastikan akan hilang kesadaran dan implikasinya bukan hanya tawuran namun kriminalitas makin tinggi,” tukas Kamper.

Bacaan Lainnya

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Bekasi Kota obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan “OKNUM” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *