Peredaran Obat Keras Diduga Melibatkan Oknum Aparat Penegak Hukum, Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Bertindak.
Jakarta-Temporatur.com || Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Tanggerang Selatan cukup memperihatinkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan maraknya toko yang berkedok “toko kosmetik” yang jelas menjual obat keras golongan HCL tanpa Izin Edar seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya.
Toko kosmetik yang terletak di Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Toko kosmetik ini jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE), di duga kebal hukum. “Saya disini jaga toko bang. Ada bos kami, yang suka kordinasi ke atas bang,” jelas Penjaga toko kepada awak redaksi Senin, (15/1).
Patut diketahui tramadol dan excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
“Maraknya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer jelas melanggar Hukum sebagaimana diatur Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tenteng Farmasi Kesehatan nomor 36 tahun 2009, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas,” tandas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dpp Lsm Gempita Firman Harefa S.H kepada awak redaksi temporatur.com, Rabu (17/1).
“Setali tiga uang, atau memang peredaran obat obatan tanpa legalitas yang terdaftar, dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa bermain,” tutup Firman melalui sambungan telepon.















