Haris Azhar Divonis Bebas LQ Indonesia Lawfirm Minta Oknum Polisi dan Jaksa yang Menyidangkan Untuk Dihukum Etik

Haris Azhar Divonis Bebas LQ Indonesia Lawfirm Minta Oknum Polisi dan Jaksa yang Menyidangkan Untuk Dihukum Etik

Jakarta || Temporatur.com

LQ Indonesia merespons keputusan bebas untuk Haris Azhar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA menghargai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Inilah keadilan sejati, yang mendukung yang benar bukan penguasa. Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang merupakan perwakilan Tuhan yang adil.” kata Alvin Lim, Senin, (08/01).

Alvin menambahkan bahwa pernyataan tentang keterlibatan Lord Luhut dalam proyek adalah sebuah kritik dan pendapat. SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa kritik dan opini tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penuntutan pidana. “Oknum penyidik yang melakukan penyidikan dan oknum jaksa yang mengadili, bahkan menuntut hukuman 4 tahun penjara, seharusnya diberikan sanksi etik karena memproses kasus yang bukan pidana. Padahal seharusnya mereka tahu bahwa ini bukanlah kasus pidana, tetapi mereka menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang.”

Lebih lanjut, Advokat Alvin Lim, yang terkenal vokal dalam mengungkapkan pendapatnya, menyatakan bahwa warga negara dengan mudah terjerat dalam proses hukum dan dijadikan tersangka, dengan keterangan saksi yang tidak berdasar dan keterangan ahli yang tidak berkualitas. “Hal ini sering terjadi di kepolisian dan kejaksaan, di mana seseorang didakwa berdasarkan keterangan saksi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dan seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Selain itu, juga terdapat keterangan ahli yang tidak kompeten dan hanya memberikan kesaksian sesuai dengan kemauan pihak pembayaran dan pemberi perintah kepada ahli tersebut. Akibatnya, hukum hanya menjadi alat kekuasaan, dan bukan alat untuk mewujudkan keadilan.” Pungjkas Alvin Lim.

LQ Indonesia Lawfirm adalah sebuah firma hukum terkemuka yang dikenal karena rekam jejaknya dalam menyelesaikan kasus pidana dan perdata serta membantu masyarakat luas. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi melalui nomor 0817-489-0999 (wilayah Tangerang) dan 0818-0489-0999 (wilayah Jakarta). (**)

Bacaan Lainnya

Sumber : Lq Indonesia Lawfirm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *